KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada ALLAH SWT
, karena berkat anugerah dan nikmat keluangan dan pengetahuan yang diberikan,
maka makalah ini dapat diselesaikan. Tidak lupa salawat serta salam kita
ucapkan kepada junjungan kita yakni nabi besar Muhammad SAW, karena
berkat kerja keras beliau ilmu agama ini sampai pada kita dan dapat
kita nikmati saat ini.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada dosen pembimbing: bpk. Ade jamaruddin, MA yang telah membimbing penulis
dalam penulisan makalah ini. Dan tidak lupa penulis juga ucapkan terima kasih
kepada orang tua serta teman-teman yang ikut berpartisipasi dalam penulisan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini, sehingga penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca untuk perbaikan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................................................
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang.....................................................................................................................
1.2 tujuan
makalah...................................................................................................................
1.3 manfaat
makalah................................................................................................................
BAB
II
PEMBAHASAN....................................................................................
2.1
Dinamika Islam Di Brunei Darussalam
2.2
brunei awal sejarah
2.3
perkembangan kontemporer islam di brunei
2.4
politik negara brunei
2.5
raja raja brunei
2.6
hukum di brunei
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Negara Brunei Darussalam
merupakan salah satu negara kerajaan Islam di utara Kalimantan berbatasan
dengan Lautan Cina Selatan di utara, dan Serawak di barat, dan timur. Luas :
5765 km. Penduduk: 264.000 (1991). Komposisi penduduk: Melayu (69%), Asli (5%),
Cina (18%), dan bangsa-bangsa lain (8%). Agama resmi Islam (67%) dengan
bermazhab Syafi’i. Sedang yang lainnya Budha (14%), Kristen (9,7%) dan lainnya
(12%) termasuk agama pribumi suku dayak. Bahasa resmi Melayu. Ibukota Bandar
Sribegawan. Mata uang: Dollar Brunei (100 Cents). Sumber utama penghasilan
negara: gas bumi dan minyak.
Populasi penduduk Brunei
adalah 301.000 yang terdiri dari 70,5 % orang Melayu yang umumnya bekerja di
pemerintahan dan sipil, orang Cina 16 % dimana 80 % nya tidak terakomodasi sebagai
warga negara resmi, dan beberapa kelompok lokal seperti orang Iban, Kedayan,
Kayan, Kenyah, Kiput, Muru dan Tutung, pendatang yang berjumlah 8,2 % umumnya
sebagai pekerja industri yang berasal dari Inggris 6.000 orang, Asia Selatan
4.200 orang, Gurkha 1.000 orang, Korea dan Fhilipina.
Bahasa Melayu menjadi
bahasa utama, disertai bahasa Inggris, Cina, Iban, dan belasan dialek daerah
yang berjumlah 17 bahasa. Brunei dikenal sebagai salah satu negara terkaya di
Asia karena hasil minyak buminya.
Negara ini mempunyai
otoritas tidak hanya meliputi seluruh Pulau Borneo tetapi juga beberapa bagian
pulau-pulau Suluh dan Fhilipina namun mulai abad ke-17 lebih-lebih pada abad
ke-18 dan ke-19. Kekuasaan kesultanan Brunei mulai berkurang akibat adanya
konsesi yang dibuat dengan Belanda, Inggris, Raja Serawak, British North borneo
Company dan serangan-serangan para pembajak. Pada abad ke-19 wilayah negar
Brunei Darussalam tereduksi menjadi sangat ecil smpai batas-batas yang ada
sekarang.
Pada tahun 1847 Sultan
Brunei mengadakan perjanjian dengan Inggris Raya untuk memajukan hubungan
dagang dan penumpasan para pembajak. Perjanjian berikutnya diadakan pada tahun
1881 yaitu perjanjian negara Brunei berada dibawah proteksi Inggris Raya. Pada
tahun 1963 negara Brunei berbentuk negara Merdeka Melayu Inggris dengan tidak
bergabung dengan federasi Malaysia. Sampai akhirnya tanggal 1 Januari 1984
Brunei Darusalam menjadi negara Kesulatanan yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk pemerintahan Brunei
menurut konstitusi di kesultanan dijalankan oleh Majelis Umum, Dewan Menteri,
dan Badan Legislatif. Sultan mempunyai kekuasaan yang sangat besar kuasa
eksekutif tertinggi berada di tangan Sultan sebagai Menteri Besar (Ketua
Menteri).
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini, penulis memiliki beberapa rumusan masalah, diantaranya :
- Bagaimanakah sejarah singkat Negara Brunei Darusalam?
- Bagaimanakah sejarah Islam di Brunei Darusalam dari awal hingga kini?
- Bagaimanakah sistem pemerintahan Bruunei Darusalam?
- Bagaimanakah penerapan hukum Islam di Brunei Darusalam?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dinamika
Islam Di Brunei Darussalam
Brunei
darussalam adalah sebuah negara kecil yang makmur dibagian utara pulau
borneo/kalimantan dan berbatasan dengan negara malaysia. Brunei memiliki ukuran
wilayah yang tidak begitu luas, diperkirakan hanya seluas 2,227 mil persegi.
Penduduknya juga relatif sedikit , diperkirakan berjumlah 360.000. mayoritas
penduduknya adalah melayu, sebagian lainnya adalah pendatang seperti
cina.pemerintah tidak menerbitkan data lengkap tentang penganut agama, namun
satu sumber menyebutkan bahwa 67 persen pendudukya muslim, 13 persen budha, 10
persen kristen, dan 10 persen lainnya menganut keyakinan lainnya. Sekitar 20
persen penduduk adalah etnis cina, dimana diperkirakan sebagian diantaranya
menganut kristen ( angklikan, katolik dan methodists) dan sebagian lainya
menganut agama budha. Juga terdapat sejumlah tenaga kerja yang berasal dari
Austria, Inggris, Filipina, Indonesia, dan Malaysia yang menganut islam,
kristen dan hindu.[1] Sebagian tempat ibadah , di brunei
terdapat 101 mesjid, 7 buah gereja, sejumlah kalenteng cina dan 2 buah candi.
Negara kaya yang menumpukkan perekonomiannya pada sektor minyak bumi dan gas
ini, menerapkan sistem politik monarki absolut, dimana keluarga raja bertindak
selaku pemenang kepemimpinan kerajaan. Situasi politik dinegara ini kelihatan
sangat tenang. Hal ini dikarenakan selain ukuran wilayahnya yang kcil dan
jumlah penduduk yang terbatas, juga disebabkan oleh tidak adanya demokrasi
politik.
Islam menjadi agama resmi negara brunei darussalam, karena itu mendapat
perlindungan dari negara. Pemerintah juga sangat mendukung perkembangan dan
kemajuan islam, dimana sultan brunei menjadi kepala agama ditingkat negara.
Pemberlakuan kebijakan dibidang agama
dan lain-lain sangat
dimungkinkan karena sistem politik tradisional yang diterapkan brunei sangat
tidak adanya demokrasi politik. Brunei juga terkenal sangat selektif dan
berhati-hati terhadap pengaruh dari luar, sehingga mendukung dan menjaga
kemampuan tradisi masyarakat feodal yang diterapkan. Sebagian besar muslim di
negara ini adalah sunni yang menganut mazhab syafi’i.
2.2 Brunei awal sejarah
Ditemukan
beragam versi dan pendapat tentang sejarah awal masuknya Islam di Brunei.
Azyumardi Azra menulis bahwa sejak tahun 977 Kerajaan Borneo (Brunei) telah
mengutus P'u Ali ke Istana Cina. P'u Ali yang dimaksud adalah pedagang muslim
yang nama sebenarnya adalah Abu 'Ali. Pada tahun yang sama, diutus lagi tiga
duta ke Istana Sung, salah seorang di antaranya bernama Abu ' Abdullah.
Dari segi namanya saja, sudah jelas bahwa kedua orang yang diutus
tadi adalah orang Islam. Namun tidak ditemukan data lebih lanjut tentang asal
usul utusan tersebut, apakah dia orang pribumi melayu asli sekaligus pendakwah
Islam, atau pedagang muslim dari luar (Hadramaut) dan tinggal di Brunei
kemudian diutus ke Istana Cina untuk misi perdagangan. Sebab, sebagaimana yang
telah disinggung, Kerajaan Brunei pada awalnya adalah pusat perdagangan
orang-orang Cina.
Versi
lain menerangkan bahwa sekitar abad ke-7 pedagang Arab dan sekaligus sebagai
pendakwah penyebar Islam telah datang ke Brunei. Kedatangan Islam di Brunei,
melegatimasikan bagi rakyat Brunei untuk menikmati Islam yang tersusun dari
adat dan terhindar dari akidah tauhid. Maksudnya, adat dan atau tradisi yang
telah menjadi anutan masyarakat tetap dijalankan selama dapat mem-perkaya
khazanah keislaman. Karena itu, sampai sekarang secara jelas terlihat
pengamalan ajaran Islam di sana beralkulturasi dengan adat, misalnya dalam
acara pesta dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, tanpa meng-abaikan tradisi
setempat.
Kemudian
dalam Ensiklopedi Oxpord yang ditulis dan diedit John L. Esposito, seorang
pakar Islam dari kalangan orientalis dinyatakannya bahwa, orang Melayu Brunei
menerima Islam pada abad ke-14 atau ke-15 setelah pemimpin mereka diangkat
menjadi sultan Johor. Sultan sebagai pemimpin kerajaan dan sekaligus pemimpin
agama, dan bertanggung jawab menjunjung tinggi pelaksanaan ajaran agama di
wilayah kerajaannya.
Berdasar dari data-data
dan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya, Islam telah menjadi
perhatian raja Brunei sejak masa lalu. Raja Brunei Brunei justru mengutus orang
Islam dalam misi perdagangan, dan karena itu maka ketika pedagang Islam dari
Arab datang ke Brunei mendapat sambutan dari masyarakat setempat, selanjutnya
setelah raja Brunei dikukuhkan menjadi sultan, maka orang Melayu di sana secara
luas menerima Islam. Artinya bahwa peta perkembangan Islam di Brunei berdasar
pada pola top down.
Ahmad
M. Sewang merumuskan, pola top down adalah pola penerimaan Islam oleh
masyarakat elite, penguasa kerajaan, kemudian disosialisasikan dan berkembang
kepada masyarakat bawah. Di samping top down, ada juga yang disebut
bottom up, yakni Islam diterima terlebih dahulu oleh masyarakat lapisan
bawah, kemudian berkembang dan diterima oleh masyarakat lapisan atas, atau
elite penguasa kerajaan.
Oleh karena pola top down yang
menjadi pola Islamisasi di Brunei, praktis agama Islam di Brunei cepat sekali
perkembangannya. Sama halnya di Kerajaan Gowa menurut hasil penelitian Ahmad M.
Sewang bahwa proses Islamisasi di di daerah ini berdasar pada pola top down.
Islam diterima terlebih dahulu elite kerajaan, yaitu Raja Tallo dan Raja Gowa,
setelah itu diikuti masyarakat ramai.
Proses Islamisasi yang sama dengan
pola top down juga terjadi di Kerajaan Buton. Menurut hasil penelitian
Abd. Rahim Yunus bahwa Buton baru menerima Islam pada pertengahan abad ke-16
dan rajanya yang keempat ketika itu adalah raja pertama yang menerima Islam dan
menjadikannya sebagai agama resmi kerajaan pada tahun 948 H atau 1540. Penganjur
Islam yang mengislamkannya memberika gelar "sultan".
Demikian pulalah yang terjadi di
Brunei, raja-raja Brunei sejak turun temurun adalah kerajaan Islam dan
raja-raja Brunei juga bergelar "sultan". Dalam pada itu, Kerajaan Brunei dalam
konstitusinya secara tegas menyatakan bahwa kerajaan tersebut adalah negara
Islam (برونى دارالسلام), yang beraliran Sunni (Ahlu
sunnah wa al-Jamaah).
Perkembangan Islam di negara Brunei, didukung sepenuhnya oleh pihak pemerintah
kesultanan yang menerapkan konsep kepemimpinan sunni yang ideal dengan
menerapkan prinsip-prinsip ketatanegaraan dan pemerintahan dalam Islam.
Sejak akhir abad ke-19 sampai 20,
terlihat perkembangan kehidupan keagamaan pada masyarakat Brunei yang sangat
signifikan, baik pada tingkat kelembagaan maupun penerapan ide-ide reformis.
Perubahan administrasi ketatanegaraan pada abad ini juga besar andilnya
terhadap proses skripturalisasi dan reformasi keagamaan. Karena sultan (raja)
memiliki wewenang penuh dalam bidang agama, hubungan antara sultan dan agama
menjadi sangat kuat. Dengan demikian, perubahan politik dan dinamika agama yang
dikedepankan pemerintah juga ber-imbas pada reformasi kehidupan umat beragama.
Dalam abad itu juga status dan
institusi-institusi Islam di Brunei tetap men-cerminkan tradisi yang umumnya
juga menjadi tradisi kesultanan di Semenanjung Melayu. Literatur yang ada dalam
kurun abad tersebut tidak menunjukkan ada gerakan atau kejadian penting yang
dapat meronrong agama. Brunei benar-benar tidak tersentuk kontroversi keagamaan
yang kadang-kadang terjadi di tempat/ negara lain di kawasan ini.
Ketika Inggris datang pada dalam
masa itu, sebagian besar masyarakat Islam Brunei menghormati Inggris sebagai
penyelamat negara mereka. Di sinilah letak keunikan masyarakat Islam Brunei,
sekaligus sebagai indikasi bahwa Islam di Brunei bisa berkembang tanpa ada
hambatan, karena masyarakatnya menghindari zhu'u zhanny (perangka buruk)
yang berlebihan terhadap Inggris, justru dengan sikap tasamuh (toleran)
masyarakat muslim menyebabkan negara Brunei benar-benar menjadi darussalam
(negara yang selamat) dari berbagai goncangan dan malapetaka.
Jadi
dipahami bahwa Islam di Brunei dari masa ke masa mengalami perkembangan dari
segala aspeknya, dan perkembangan tersebut bermula dari sejarah kedatangan
Islam sampai ke pemerintahan al-Marhum Sultan Haji Omar Ali Saifuddien.
Usaha-usaha untuk mengembangkan Islam diteruskan pula oleh Yang Mulia Paduka Seri
Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Wadaulah, Sultan dan yang
Di-Pertuan Negara Brunei dengan wawasan yang lebih luas, jauh dan mantap lagi.
Berbagai usaha telah dibuat dan dilaksanakan termasuk pembinaan masjid,
pendidikan agama, pembelajaran al-Qur'an, perundangan Islam dan banyak lagi
yang lainnya dengan hasrat menuju ke arah kemajuan gemilang Islam di Negara
Brunei.
Seri Baginda Sultan Haji Hassanal
Bolkiah Mu'izzaddin Wa daulah, menekankan pentingnya MIB (Malayu Islam Beraja,
atau Kerajaan Islam Malayu). Menurutnya, interpretasi MIB harus menegaskan
Brunei Darussalam “Identitas dan citra yang kokoh di tengah-tengah
negara-negara non-sekuler lainnya di dunia”, dan karenanya sejak tahun 1991
juga ditandai dengan bermacam-macam perayaan peristiwa keagamaan. Hal ini
selaras dengan apa yang barangkali dapat digambarkan sebagai pusat dan
pengembangan Kerajaan Islam Malayu yang kecil namun makmur.
Salah
satu bukti lagi, di samping bukti-bukti lain bahwa Islam di Brunei mengalami
perkembangan yang cukup signifikan di antara negara-negara muslim lainnya,
adalah bahwa selama tahun 1991, bangsa Brunei telah menyelenggarakan dan
berpartisipasi dalam berbagai forum Islam regional dan internasional. Misalnya, di bulan Juni Brunei
menjadi tuan rumah bagi Pertemuan Komite Eksekutif Dewan Dakwah Islam Asia
Tenggara, dan Pasifik (Regional Islamic council of Southheast Asia anda
Pasific, RISEAP). Di bulan Oktober, Sultan menghadiri perayaam menandai
pembukaan Festival Budaya Islam di jakarta. Bulan Desember, Paduka menghadiri
Konvensi Islam OKI yang diselenggarakan di Qatar. Posisi sentral Islam
lagi-lagi diperkuat di bulan September 1992 dengan didirikannya Tabung Amanah
Islam Brunei (TAIB atau dana Amanah Islam Brunei), lembaga Finansial pertama di
Brunei yang dijalankan berdasarkan ajaran syariat Islam.
Aktivitas-aktivitas
yang telah disebutkan di atas, tentu berfungsi untuk memperkokoh pengembangan
Islam, dan posisi sentral Islam, baik sebagai komponen penting dalam ideologi
maupun sebagai prinsip yang mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat Brunei.
Di jelaskan lagi lebih
rinci bahwa Islam diperkiakan telah datang ke brunei sejak abad ke-15. Catatan
portugis oleh de bruto tahun 1514, menyatakan bahwa raja brunei masih belum
masuk islam tetapi para pedagangnya sudah muslim. Laporan lain menyebutkan
ketika pegaffeta mendarat di pantai brunei tahun 1521, ia telah melihat adanya
kota dengan penduduk yang padat. Sultan tinggal di sebuah pemukiman yang
dikelilingi benteng. Pendatang disambut dengan upacara kebesaran. Walapun
mmberikan dukungan kepada muslim, tetapi raja awang alak betatar baru memluk
islam pada masa kemudian dan diberi gelar sultan muhammad shah (1363-1402).[2] Dialah sultan brunei pertama dan
pengusaha brunei saat ini merupakan keturunannya. Secara tradisional, sultan
bertanggung jawab terhadap penegakan tradisi islam, meski tanggung jawab
tersebut bisanya secara resmi didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pada tahun 1402, sultan muhammah syah digantikan oleh sultan ahmad (1408-1425).
Meski namanya tidak disebutkan dalam salasilah raja raja brunei (laws and
regulation of bruneian kings), namun tercatat dalam sejarah cina. Pada tahun
1406, misalnya, ia mengirim seorang duta ke cina yang dikenal dengan
ma-na-je-ka-na. Dia juga pernah menjadi pemimpin delegasi dari brunei ke cina.[3] Ia meninggal tahun 1425.
Dengan islam, brunei mempertegas dan memperluas perannya sebagai kekuasaan
dagang yang kuat dan independen. Usaha dagang brunei dan wilayah kekuasaanya
bertambah bersamaan dengan penyebaran islam yang meliputi kerajan-kerajan
melayu di borneo dan filipina. Selama penyebaran islam tahap awal, banyak ulama
arab yang menikah dengan keluarga kerajaan brunei. Yang sangat terkenal
diantaranya adalah syarif ali dari taif yang kmudian menikah dengan saudara
perempuan sultan brunei kedua. Syarif ali kemudian naik tahta sebagai sultan
brunei ketiga pada tahun 1425. “darussalam” adalah term arab yang di
tambahkannya pada kata brunei, berarti negeri yang damai, untuk menegaskan
islam sebagai agama resmi negara dan untuk meningkatkan syiarnya. Dialah orang
pertama yang mendirikan masjid dan memperkuat keyakinan islam di brunei. Dia
juga yang memulai membangun kota baru (stone fort), bagian timur kota brunei,
sekarang dikenal dengan bandar seri bengawan. Syarif ali yang juga dikenal
dengan sultan berkat digantikan putranya sultan sulaiman,(1432-1485). Ia
melanjutkan pembangunan kota batu dan menyebarkan ajaran islam. Ia dikenal
sebagai adipati atau sang aji brunei. Ia turun tahta tahun 1485 dan meninggal
tahun 1511.
Brunei mencapai masa kejayaanya pada masa pemerintahan sultan ke-5,
nahkoda ragam,yang bergelar sultan bolkiah (1485-1584). Ia berhasil menaklukkan
seluruh borneo sampai bagian utara luzon, kepulauan filipina. Di bawah
kepemimpinannya, ia membentuk angkatan perang. Ibu kota brunei kemudian
dibuatkan benteng keliling sebagai pertahanan.[4] Wilayah kekuasaanya meluas hingga kerajaan
sambas, pontianak, banjar masin, kutai, balangon, kepulauan sulu, kepulauan
balabak, banggi balambangan dan palawan. Antonio pigafetta, penulis kronik dari
itali mengunjungi brunei pada masa pemerintahan sultan bolkiah. Dia menuliskan
tentang kemegahan pemandangan ibu kota.
Sultan bolkiah digantikan putranya sultan abdul kahar (1524-1530), seorang yang
saleh dan disinyalir memiliki kekuatan supranatural (keramat). Pada tahun 1521,
ferdinand magellan dan antonio pigafetta menemuinya, dimana saat itu masih
menjabat sebagai pemangku sultan. Pada masanya, banyak ulama yang datang ke
brunei untuk menyebarkan ajaran islam. Ia turun tahta pada tahun 1530 dan
dikenal sebagai paduka segi begawan sultan abdul kahar.
Dalam sejarahnya, kekeuasaan kesultanan brunei sangat kuat dari abad ke-14
hingga abad ke-16. Pengaruh eropa secara berangsur-angsur mengakhiri kekuasaan
brunei. Brunei pernah mengalami perang singkat dengan spanyol yang menyebabkan
ibu kota brunei diduduki spanyol. Meski pada akhirnya kesultanan memenangkan
perang dengan spanyol namun banyak wilayah kekuasaannya yang hilang. Kemunduran
kerajaan brunei mengalami puncaknya pada abad ke-19, ketika raja putih dari
serawakmenguasai sebagian wilayah kekuasaan brunei, hingga hanya menyisakan
wilayah seperti sekaranng ini. Brunei kemudian dijajah oleh inggris. Meski
tidak melepaskan kedaulatannya kepada inggris, namun perjanjian tahun 1888,
menjadikan kesultanan brunei sebagai wilayah protektorat inggris. Urusan dalam
negri ditangani oleh sultan, sedangkan urusan pertahanan negara, keamanan dalam
negeri dan hubungan luar negeri menjadi tanggung jawab kerajaan inggris. Dalam
prakteknya inggris tetap mencampuri urusan dalam negeri brunei. Hal ini
karena brunei mau menerima penasehat inggris, yang memberikan nasehatnya selain
menyangkut persoalan agama. Agama tetap memainkan peranan penting dalam
masyarakat. Demikian juga bahasa melayu tetap menjadi media komunikasi dan
pengajaran agama dalam masyarakat muslim brunei. . Pada 1 januari 1984, Brunei
Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
2.3
Perkembangan kontemporer islam di brunei
Brunei memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada tahun 1984. Konstitusi
bruneimenegaskan bahwa agama resmi brunei darussalam adalah islam mengikut
mazhab shafi’i. Meski agama lain seperti Kristen, Budha, dan Hindu dapat dianut
dan dilaksanakan secara damai dan harmonis, namun pemerintah menegaskan
sejumlah batasan bagi pemeluk agama non-islam, anta lain pelarangan bagi
non-muslim untuk menyebarkan agamanya. Akhir tahun 2000 dan 2001 pemerintah
menahan orang kristen, karena dugaan aktivitas subversif (bawah tanah). Mereka
akhirnya dilepaskan pada bulan oktober 2001 setelah bersumpah setia pada
sultan. Tidak dibenarkan satu sekolahpun, termasuk sekolah swasta mengajarkan
ajaran agama selain islam, termasuk materi perbandingan agama. Selain itu,
seluruh sekolah termasuk sekolah cina dan kristen diharuskan mengajarkan materi
pelajaran islam kepada seluruh siswanya.
Berbagai pemeluk agama hidup berdampingan secara damai, namun interaksi gereja
terhalang oleh etos Islam yang dominan yang tidak memperbolehkan pemeluk islam
mempelajari keyakinan agama lain. Pada saat yang sama, tokoh-tokoh islam
mengorganisir sejumlah kegiatan untuk mengajarkan dan menyebarkan islam yang
mereka istilahkan dengan “dialog” meski dalam kenyataanya hanya berbentuk
informasi satu arah.
Kerajaan brunei dikenal menganut ideologi kerajaan islam melayu atau melayu
islam beraja (MIB). Berbagai pertemuan dan acara seremonial ditutup dengan doa.
Pada setiap upacara kenegaraan, non-muslim diharuskan memakai pakaian nasional
yang mencakup tudung kepala bagi perempuan dan kopiah bagi laki-laki, kostum
yang relatif identik dengan busana muslim. Seperti yang ditegaskan oleh Sultan
Haji Hassanal Bolkiah Muizzaddin wa Daulah mengawali tahun 1991:”Melayu Islam
Beraja harus menegaskan identitas dan citra Brunei Darussalam yang kokoh di
tengah-tengah negara non-skuler lainnya di dunia”. Sebuah surat kabar resmi
pemerintahan menjelaskan tentang melayu islam beraja sebagai berikut: “
Kerajaan Islam Melayu menyerukan kepada masyarakat untuk setia kepada rajanya,
melaksanakan islam dan menjadikannya sebagai jalan hidup serta menjalani
kehidupan dengan mematuhi segala karakteristik dan sifat sejati bangsa Melayu
Brunei Darussalam, termasuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa utama”.[5]
Seiring dengan penekanan akan urgensi Melayu Islam Beraja (MIB) sebagai mana di
tegaskan pemerintah, awal tahun 1991 ditandai dengan bermacam perayaan
peristiwa-peristiwa keagamaan, mulai dari isra’mi’raj Nabi Muhammad, perayaan
Nuzul Quran, perayaan hari raya Idul Fitri, memperingati tahun baru Hijriah,
serta keikutsertaan Brunei dalam berbagai forum islam regional dan
internasional, misalnya dengan menjadi tuan rumah Pertemuan Komite Eksekutif
Dewan Dakwah Islam Regional Asia Tenggara, menghadiri pembukaan Festival Budaya
Islam di Jakarta, serta menghadiri konferensi Organisasi Konferensi Islam
(OKI). Di sisi lain, pemerintah melarang jual beli minjuman keras. Sultan juga
melarang pergerakan al-Arqam yang dinilai banyak kalangan sebagai gerakan
yang menyebarkan ajaran sesat. Hal ini mencerminkan kokohnya pendirian
pemerintah dalam menghadapi organisasi sempalan islam. Lebih jauh, besarnya
perhatian Sultan terhadap aktivitas –aktivitas keislaman seperti di kemukakan
di atas, dapat diinterpretasikan sebagai dukungan pemerintah terhadap proses
islamisasi dimana berperan sebagai perwujudan dari islam dan Kultur Melayu
Brunei.
Karena itu, MIB, nampaknya dapat digambarkan sebagai upaya pemerintah untuk
membangun sebuah ideologi nasional serta mengartikulasikan budaya nasional
sehingga diharapkan dapat memberikan arah dalam mengelola perubahan sosial yang
cepat, dan dalam pembangunan bangsa. Melayu Islam Beraja berkaitan erat dengan
evolusi adat istiadat dan tradisi Melayu Brunei. Melalui MIB, pemerintah
menginginkan agar nilai-nilai budaya Melayu dan norma Islam dijalankan.
Acara-acara upacara keagamaan yang banyak tertera dalam kalender Muslim
memberikan gambaran tentang bagaimana ideologi nasional itu diungkapkan dalam
kehidupan berbangsa.
Dalam aspek hukum, hukum Brunei mencakup pelarangan khalwat ( hubungan intim
namun tidak sampai melakukan zina antara dua jenis kelamin di luar hubungan
pernikahan) dan larangan mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Berdasarkan data
statistic yang dikeluarkan oleh pejabat agama, sepanjang bulan Juli 2005 hingga
April 2006 terdapat 386 kasus khalwat. Sebagian besar ditahan dan mendapat
hukuman. Pejabat agama selalu melakukan razia makanan tidak halal dan
mengandung alcohol. Mereka melakukan monitoring ke sejumlah restoran dan
supermarket untuk memastikan bahwa yang mereka sajikan adalah makanan halal.
Pegawai restoran yang ketahuan melayani muslim makan di siang hari Ramadhan
juga dapat diperkarakan dan dihukum.
Selain itu, posisi sentral Islam lagi-lagi diperkuat dengan didirikannya Tabung
Amanah Islam Brunei (TAIB) atau Dana Amanah Islam Bruei, yaitu lembaga
finansial pertama di Brunei yang dijalankan berdasarkan syari’at Islam.
Diantara tujuan TAIB adalah mengelola dana TAIB, dan kemudian mendukung
investasi dan perdagangan yang meliputi investasi dibidang bursa dan pasar
uang, berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi dan industry baik didalam maupun
di luar negeri, dan menjalankan fungsi-fungsi lainnya yang akan diatur secara
berkala. Lembaga ini beroperasi melalui sistem tabungan dan tabungan itu
kemudian diinvestasikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan akan
diberikan kepada investor pada periode tertentu setelah dipotong zakat dan
biaya manajemen TAIB.[6]
Pada upacara pembukaan TAIB . sultan menyatakan bahwa brunei sedang berusaha
untuk mendirikan bank Islam. Dia menyatakan bahwa bank Internasional Brunei
dapat menjadi model utama bank Islam dinegeri tersebut. Kesimpulannya,
aktivitas-aktivitas ini berfungsi untuk memperkokoh posisi sentral Islam, baik
sebagai komponen penting dalam ideologi nasional maupun sebagai prinsip
yang mengatur kehidupan sehari-hari.[7]
Lemahnya sumber daya manusia masih menjadi salah satu persoalan yang masih
dihadapi Brunei seperti yang sering disinggung oleh menteri kabinet dan pejabat
pelayan masyarakat lainnya. Hal ini semakin terasa terutama bila dikaitkan
dengan tantangan mengelola perubahan dalam konteks pembangunan nasional.
Lemahnya SDM dapat dilihat sebagai salah satu faktor kausal mengapa Brunei
dihadapkan pada peningkatan pengangguran, dan beberapa pekerjaan tertentu masih
mempekerjakan orang asing. Solusi utama yang dilakukan pemerintah untuk
menyeleseaikan persoalan ini adalah dengan memberikan pelatihan pada generasi
muda. Bahasa Melayu dan Inggris juga mendapat penekanan dalam pendidikan di
Brunei. Semua disiplin ilmu utama setelah tiga tahun dari pendidikan dasar
diajarkan dalam bahasa inggris. Penekanan pada bahasa Inggris ini diimbangi
dengan pengajaran MIB, seperti pendidikan moral dan pengajaran agama islam di
sekolah. Mahasiswa untuk mempelajari materi MIB selama satu tahun.
Dalam rangka melahirkan SDM yang mjumpuni, di Brunei terdapat sejumlah lembaga
pendidikan, antara lain, Universitas Brunei Darussalam (UBD). Universitas ini
berdiri sejak tahun 1985. Tahun 1991 tercatat, universitas ini telah
menghasilkan 500 sarjana. Tahun 1991 sebuah memorandum of understanding (MoU)
telah ditandatangani dengan UTM untuk memperkuat kerjasama dalam bidang
pendidikan dan pelatihan.
2.4.
Politik Negara Brunei Darusalam
Kerajaan Brunei Darussalam
adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang
menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat
Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan
Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama
sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta
pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis
dan sebuah kabinet menteri,
walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media
amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati
di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan
legislatif, namun pada bulan September 2000,
Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi
sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan.
Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara
yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan Keamanan Brunei
mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha
yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil
bila dibandingkan dengan kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara teori,
Brunei berada di bawah pemerintahan militer
sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekad 1960-an.
Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania
Raya
dari Singapura.
Brunei memiliki dengan
hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN
dan negara negara lain serta ikut serta sebagai anggota PBB.
Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan
Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos
dan Myanmar), RRC dan Republik
Cina.
Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia
terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak
dan gas
bumi.
Brunei menuntut wilayah di Sarawak,
seperti Limbang.
Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan,
termasuk Pulau Kuraman,
telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini
diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional.
2.5 Raja-raja Brunei
Raja-raja Brunai Darusalam
yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M yakni:
- Sultan Muhammad Shah (1383 – 1402)
- Sultan Ahmad (1408 – 1425)
- sultan Syarif Ali (1425 – 1432)
- Sultan Sulaiman (1432 – 1485)
- Sultan Bolkiah (1485 – 1524)
- Sultan Abdul Kahar (1524 – 1530)
- Sultan Saiful Rizal (1533 – 1581)
- Sultan Shah Brunei (1581 – 1582)
- Sultan Muhammad Hasan (1582 – 1598)
- Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598 – 1659)
- Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669 – 1660)
- Sultan Haji Muhammad Ali (1660 – 1661)
- Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661 – 1673)
- Sultan Muhyiddin (1673 – 1690)
- Sultan Nasruddin (1690 – 1710)
- Sultan Husin Kamaluddin (1710 – 1730) (1737 – 1740)
- Sultan Muhammad Alauddin (1730 – 1737)
- Sultan Omar Ali Saifuddien I (1740-1795)
- Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807)
- Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804)
- Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807-1826)
- Sultan Muhammad Alam (1826-1828)
- Sultan Omar Ali Saifuddin II (1828-1852)
- Sultan Abdul Momin (1852-1885)
- Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906)
- Sultan Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924)
- Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950)
- Sultan Omar ‘Ali Saifuddien III (1950-1967)
- Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah (1967-kini)
2.6. Hukum di Brunei Darusalam
Kesultanan
Brunei Darussalam mempunyai sejarah yang cukup panjang. Secara kultural, hukum
yang berlaku di Brunei Darussalam tidak jauh berbeda dengan tetangganya
Malaysia, karena keduanya memang mempunyai akar budaya yang sama. Meskipun sejak
1888 – 1984 Brunei menjadi negara protektorat Inggris, namun hal tersebut tidak
menyebabkan hukum Islam tidak berlaku di Brunei Darussalam. Sikap Inggris
terhadap Islam sangat berbeda dengan sikap Belanda, terutama terhadap penduduk
negeri jajahannya. Kalaupun Inggris ikut campur tangan, yang mereka lakukan
adalah menempatkan Islam di bawah wewenang para Sultan, sehingga agama menjadi
kekuatan yang konservatif.
Pola hukum Islam yang
dianut oleh penduduk Brunei lebih banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafii. Sistem
Hukum dan Pengadilan mereka lebih banyak dipengaruhi oleh hukum adat Inggris
Sampai dekade sekarang ini sistem hukumnya, kecuali hukum-hukum agama Islam,
masih didominasi oleh sistem hukum Inggris. Bahkan Mahkamah Agung/Hakim
Agungnya masih dirangkap oleh Mahkamah Agung/Hakim Agung Hongkong. Hukum
Perdata Islam bagaimanapun juga dapat terhindar dari upaya modernisasi.
Pengadilan Syariah
(Mahkamah Qadi) secara tradisional mengurus masalah- masalah perdata Islam
(perkawinan, perceraian, hubungan keluarga, amanah masyarakat, nafkah dsb)
berdasarkan mazhab Syafii. Sistem ini tetap dipertahankan sebagai pranata hukum
dan politik Sultan.Sejak tahun 1898 setidak-tidaknya telah terjadi 6 kali
perubahan (penyempurnaan) peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan
keagamaan masyarakat Brunei Darussalam, yaitu Undang- Undang tahun 1898, 1955,
1956, 1957, 1960, 1961 dan 1967. Hal ini secara sepintas mengesankan adanya
dinamika dalam kehidupan hukum Islam di Brunei Darussalam. Hanya saja seberapa
jauh dinamika itu terjadi perlu mendapat kajian lebih lanjut dan lebih
mendalam.
Brunei pra Islam pernah
berada di bawah kekuasaan kerajaan Malaka, Cina, Sriwijaya dan Majapahit yang
beragama Hindu. Pengaruh kebudayaan Hindu terjelma dalam bentuk upacara, adat
istiadat, bahasa (Sanskrit); terutama untuk gelar- gelar pembesar negri, bahkan
sampai sekarang penga-ruh bahasa Sanskrit itu masih terasa, Hal ini umpamanya
masih terlihat ketika pelantikan pembesar-pembesar negri. Contohnya ketika
Sultan Hasanal Bolkiah tahun 1967 dikukuhkan menjadi Sultan masih menggunakan
bahasa Sanskrit, meskipun ditambah dengan bahasa Arab.Hal yang sama terjadi
kembali ketika pengukuhan putra mahkota oleh Sultan Hasanal Bolkiah beberapa
waktu yang lalu. Sedangkan pengaruh Cina terlihat dalam tata cara
berpakaian.Masuknya Islam ke Brunei sejalan dengan masuknya Islam ke Nusantara,
dan setidak-tidaknya terjadi selepas Malaka jatuh ke tangan Portugisb tahun
1511 M. Kerajaan Brunei mempunyai warisan sejarah tua yang berkaitan dengan
sejarah tua kerajaan Melayu Islam, seperti Perlak, Pasai, Malaka, Demak dan
Aceh. Puncak kekeuasaannya adalah sekitar abada 15, Brunei telah menguasai
tidak saja Borneo, bahkan seba gian kepulauan Pilipina termasuk Sulu.Rajanya
yang pertama memeluk Islam adalah Awang Alak Betatar, yang bergelar Sultan
Muhammad Syah (1368)-1415). Islam berkembang atas jasa seorang keturunan
Saidina Hasan bernama Syarif Ali dari Thaif, yang kemudian kawin dengan anak
saudara Sultan Muhammad Syah. Samapi saat ini Sultannya telah berjumlah 29
orang, dan yang terakhir adalah Sultan Hasanal Bolkiah, yang telah memerintah
sejak 1967.Penduduk Brunei saat ini lebih kurang 300.000 orang, tahun 1989 baru
267.000 jiwa, padahal sebelumnya tahun 1960 baru 83.877 jiwa, 1971 – 136.251
jiwa, 1973 – 145.170 jiwa dan 1982 – 230.390 jiwa yang menyebar di seluruh
wilayah Brunei, terutama di daerah perkotaannya; 44% di daerah muara (Sri
Begawan), 31% di kota Sria dan Kuala Bekait, 12 % di daerah Tutong dan 3% di
daerah Tamburay. Mayoritas penduduk merupakan suku Melayu (61%), duk pribuni
lain (Melanau, Kedayan, Iban dll) 8,3%, Cina % dan sisanya etnis lain. Agama :
Islam 63,4 %, Budha 14 %, Kristen 9,7 %, lain-lain 12,9 %. Lebih dari 80 %
penduduknya yang berusia 15 tahun ke atas sudah bebas dari buta aksara.
Mayoritas penduduknya adalah generasi muda; 40 % berumur sekitas 20 tahun, 35 %
21-40 tahun dan 25 % di atas 40 tahun.
Sejak tahun 1950 an telah
dikirim pelajar-pelajar ke luar negeri, terutama ke
madrasah Al-Junaid di Singapura adan al-Azhar Cairo. Pada tahun 1960 an, telah ada
60 lulusan al-Azhar (Lc dan MA). Sejak adanya alumni-alumni Al-Junaid dan Al-
Azhar tersebut dibuatlah Madrasah. Pendidikan sampai tingkat Universitas diberikan
secara cuma-cuma. Beasiswa kerajaan diberikan kepada mereka yang dia
nggap layak ke luar negeri, sampai dengan tahun 1984 sudah ada lebih kurang 2000
orang yang belajar di luar negeri.
madrasah Al-Junaid di Singapura adan al-Azhar Cairo. Pada tahun 1960 an, telah ada
60 lulusan al-Azhar (Lc dan MA). Sejak adanya alumni-alumni Al-Junaid dan Al-
Azhar tersebut dibuatlah Madrasah. Pendidikan sampai tingkat Universitas diberikan
secara cuma-cuma. Beasiswa kerajaan diberikan kepada mereka yang dia
nggap layak ke luar negeri, sampai dengan tahun 1984 sudah ada lebih kurang 2000
orang yang belajar di luar negeri.
Sampai dengan tahunn 1972
pendidikan guru Brunei masih mengacu kepada sistem pendidikan guru di Johor
Malaysia).10 Cirinya penekanan pada pelajaran al- Quran dan ibadah Shalat.
Barulah pada tahun 1972 mereka mulai melakukan pendidikan agama sendiri. SLTA
agama baru ada pada tahun 88 Semula di Brunei berlaku hukum Kanun Brunei yang
mempunyai banyak persamaan dengan hukum Kanun Malaka, Johor, Pahang, Kedah,
Riau dan Pontianak.11 Hukum Kanun Malaka ini didasarkan pada hukum Islam
bermazhab Syafii yang isinya meliputi; kewajiban- kewajiban raja,
larangan-larangan buat rakyat, pidana, hukum keluarga, ibadah, muamalah dll.
Hukum Kanun Brunei berlaku
sejak zaman Sultan Bolkiah (1473-1521). Zaman Sultan Saiful Rijal 1575-1600) di
Brunei telah ada pengadilan terhadap orang- orang yang bersalah yang dihukum
berdasarkan Hukum Kanun Brunei. Undang-Undang Melaka, semula terdiri dari 19
pasal, kemudian berubah menjadi 20 pasal dan terakhir menjadi 44 pasal,
setidak-tidaknya 18 pasalnya diatur menurut ketentuan hukum Islam, misalnya :
-
pasal 5 : tt jinayah berlaku qisas
- pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
- pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istri orang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda
- pasal 25 : syarat ijab qabul
- pasal 26 : syarat saksi
- pasal 27 : talak dan rujuk
- pasal 28 : ” Cina buta”
- pasal 30 : bungan, riba dan jual beli
- pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
- pasal 32 : sulhu
- pasal 34 : hukum amanah
- pasal 36 : shalat
- pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
- pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
- pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istri orang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda
- pasal 25 : syarat ijab qabul
- pasal 26 : syarat saksi
- pasal 27 : talak dan rujuk
- pasal 28 : ” Cina buta”
- pasal 30 : bungan, riba dan jual beli
- pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
- pasal 32 : sulhu
- pasal 34 : hukum amanah
- pasal 36 : shalat
- pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll).
Sedangkan
Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung
unsur-unsur Islam, diantaranya:
- pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
- pasal 5, 8 dan 41 : qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian
- pasal 12 dan 42 : perzinaan
- pasal 15 : pinjam meminjam
- pasal 18 : pinang meminang
- pasal 20 : tanah
- pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.
- pasal 5, 8 dan 41 : qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian
- pasal 12 dan 42 : perzinaan
- pasal 15 : pinjam meminjam
- pasal 18 : pinang meminang
- pasal 20 : tanah
-
pasal 25 : perkawinan
- pasal 26 dan 27 : saksi
- pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 : thalak
- pasal 31 : jual beli
- pasal 33 : utang piutang
- pasal 34 : muflis dan sulhu
- pasal 36 : ikrar
- pasal 38 : murtad
- pasal 39 : syarat saksi
- pasal 44 : minuman keras dan mabuk
- pasal 26 dan 27 : saksi
- pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 : thalak
- pasal 31 : jual beli
- pasal 33 : utang piutang
- pasal 34 : muflis dan sulhu
- pasal 36 : ikrar
- pasal 38 : murtad
- pasal 39 : syarat saksi
- pasal 44 : minuman keras dan mabuk
Selain itu hukum Brunei
mencakup pelarangan khalawat (hubungan intim namun tidak sampai melakukan zina
antara dua jenis kelamin diluar hubugan pernikahan), pasal 12 dan 14. Dan
larangan mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Berdasarkan data statistic yang
dikeluarkan oleh pejabat agama, sepanjang bulan juli 2005 hingga april 2006
terdapat 389 kasus khalawat. Sebagian besar ditahan dan mendapat hukuman.
Pejabat agama selalu melakukan razia makanan tidak halal dan mengandung
alkohol. Mereka melakukan memonitoring kesejumlah restoran dan supermarket
untuk memastikan bahwa yang mereka sajikan adalah makanan halal. Pegawai
restoran yang ketahuan melayani muslim makan disiang hari ramadhan juga dapat
diperkarakan dan dihukum.
Semenjak Brunei menjadi
protektorat Inggris, maka di Brunei pada mulanya diberlakukan hukum Acara
Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana Inggris/India 1898. Di dalamnya terdapat
bab tentang nafkah istri, anak dan orang tua. Pada tahun 1912 telah diundangkan
Hukum Islam, dilengkapi pada tahun berikutnya tentang perkawinan dan
perceraian, yaitu pada tahun 1913.
Pada tahun 1955 dengan
berlakunya Undang-Undang Ugama dan Mahkamah Qadi 1955, maka UU 1912 dan 1913
dicabut ( pasal 205). Undang-Undang 1955 ini ketentuan-ketentuannya secara
garis besar diambilkan dari UU yang sama yang sebelumnya telah diberlakukan di
Malaysia.16 Undang-Undang 1955 ini kemudian disempurnakan pada tahun 1956,
1957, 1960, 1961, 1967. Perubahan tersebut juga sejalan dengan perubahan yang
terjadi di Malaysia.
Pada tahun 1888 Brunei
telah mengadakan perjanjian dengan Inggris dan
Brunei ditempatkan dibawah perlindungan Inggris da Sultan setyuju bahwa
hubungan luar negeri dikendalikan oleh InggIris. Tahun 1905 diadakan perjanjian baru yang menjadikan Brunei menjadi sistem residen dimana Inggeris masih memberikan nasihat pada sultan, kecuali bidang agama dan adat istiadat.
Brunei ditempatkan dibawah perlindungan Inggris da Sultan setyuju bahwa
hubungan luar negeri dikendalikan oleh InggIris. Tahun 1905 diadakan perjanjian baru yang menjadikan Brunei menjadi sistem residen dimana Inggeris masih memberikan nasihat pada sultan, kecuali bidang agama dan adat istiadat.
Akibat perang Asia Pasific
1941 menyebabkan Brunei dikuasai Jepang (1941- 1945). Ekonomi-nya menjadi morat
marit dan manyebabkan lahirnya semangat nasionalisme Brunei yang melahirkan
Kesatuan Melayu Brunei. Pada tanggal 14 Maret 1959 diadakanlah perundingan
dengan Ratu Elizabeth II mengenai masa depan Brunei. Pada tanggal 29 September
1959 ditanda tanganilah perjanjian Perlembagaan tertulis Brunei, yang berisi
tentang corak pemerintahan kerajaan sendiri yang demokratik secara
berperingkat.
Urusan dalam negeri menjadi
tangung jawab kerajaan dan urusan pertahanan dan luar negeri masih dalam
perlindungan Inggeris. Sejak itu terjadilah perubahan- perubahan yang mendasar
dalam hubungan antara Brunei dan Inggeris. Berdasarkan Perlembagaan Negeri
Brunei 1959 ini ditetapkan bahwa agama resmi Brunei adalah Islam menurut ahlus
Sunnah wa al-Jamaah mazhab Syafii. Pasal 44 konstitusi ini menyebutkan bahwa
kekuasaan tertinggi berada di tangan Sultan, termasuk dalam urusan agama Islam.
Untuk menjalankan tugasnya dalam bidang agama, Sultan dibantu oleh ; Majlis Ugama
Islam, Penasehat Ugama dan Jabatan Hal Ehwal Ugama.18 Majlis Ugama Islam,
kewenangan dan tanggungbjawabnya adalah sebagai penasehat Sultan dalam bidang
agama yang meliputi : membuat UU, memberikan fatwa dan menetapkan peraturan
perUU-an buat orang Islam, mengurusi masalah kehakiman, peradilan, menangani
masalah-masalkah amanah umat, masjid, perkawinan dan perceraian serta nafkah
dan orang-orang masuk Islam. Sedangkan Penasehat Ugama tugasnya adalah membantu
dan memberikan nasehat pada Sultan mengenai urusan agama Islam. Jabatan Hal
Ehwal Ugama adalah sebagai petugas pelaksana hal ehwal agama dalam negeri;
seperti penyuluhan agama dan penyebaran agama Islam bagi penduduk negeri.
Pada tahun 1960an politik
Brunei berubah sehubungan dengan langkah yang diambil oleh Tunku Abdur Rahman
Putra al-Haj menegnai pem,bentukan Malaysia yang meliputi negeri-negeri
persekutuan Melayu, Sabah, Serawak. Singapura dan Brunei. Brunei memisahkan
diri dari persekutiuan tersebut, sehingga Malaysia merdeka sendiri tahun 1963.
Tahun 1967 Hasanal Bolkiah dinobatkan menjadi sultan menggantikan ayahandanya,
dan 1 Agustrus 1968 beliau dilantik jadi Sultan. Pada awal tahun 1984 Inggris
mengakhiri pengaruhnya di Brunei. Brunei kemudian mengumumkan bahwa mereka
adalah negara Islam yang diatur menurut Syariah. Dewan Agama, kebiasaan negara
dan UU Mahkamah Qadi 1955 menjadi lebih giat dilaksanakan, diikuti dengan
peninjauan dan perubahan dalam bentuk Syariah dan pengaruh hukum Malaysia.
Penjelasan lebih rinci tentang hukum Islam di
Brunei Darusalam
a.
Pembatalan Pertunangan
Perbuatan membatalkan
perjanjian pertunangan oleh pihak laki-laki yang dibuat baik secara lisan
maupun secara tertulis yang dilakukan mengikuti hukum muslim, akan berakibat
pada pihak laki-laki, yaitu harus membayar sejumlah sama dengan banyaknya mas
kawin, ditambah dengan perbelanjaan yang diberikan secara suka rela untuk
persiapan perkawinan. Apabila yang membatalkan perjanjian tersebut dari pihak
perempuan, maka hadiah pertunangan harus dikembalikan bersama dengan uang yang
diberikan dengan suka rela. Semua pembayaran baik yang digariskan tadi bisa
didapatkan kembali melalui perkawinan. Hal ini tidak dijelaskan dalam fikih
Syafi’i secara eksplisit.
b.
Pendaftaran Nikah
Dalam Undang-undang Brunei
orang yang bisa menjadi pendaftar nikah cerai selain kadi besar dan kadi-kadi
adalah imam-imam masjid, disamping imam-imam itu merupakan juru nikah yang
diberi tauliah untuk menjalankan setiap akad nikah. Orang biasa melangsungkan
sebuah pernikahan adalah orang yang diberi kuasa (tauliah) oleh sultan atau
yang diberi kuasa oleh hukum untuk orang Islam. Tetapi dalam hal kehadiran dan
kebenaran pendaftaran juga diperlukan. Walaupun demikian pernikahan yang tidak
mengikuti aturan ini tetap dilangsungkan (sah), tetapi menurut aturan hukum
muslim dianggap sah dan hendaknya didaftarkan. Sedangkan yang dinamakan
perkawinan yang tidak sah adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum madzhab
yang dianut oleh kedua belah pihak. Aturan-aturan yang berlaku di atas
merupakan reformasi hukum keluarga Islam yang sifatnya regulatory, karena
dengan tidak adanya pencatatan dan pendaftaran tidak menyebabkan batalnya suatu
perkawinan bahkan dalam hal ini ternyata di Brunei terasa lebih longgar
dibanding dengan negara tetangganya, karena dengan tidak mendaftarkan
perkawinan tersebut tidak merupakan suatu pelanggaran.
c.
Wali Nikah
Persetujuan kedua belah
pihak dalam perkawinan sangat diperlukan selain itu wali pengantin perempuan
harus memberikan persetujuan atau kadi yang mempunyai kewenangan bertindak
sebagai wali raja yaitu apabila tidak ada wali nasab atau wali naab tidak
menyetujui dengan alasan yang kurang tepat hal ini juga terjadi di Malaysia,
yang memberikan aturan tentang keharusan adanya izin wali dalam nikah. Jika
tidak ada wali nasab atau wali tidak memberikan izin dengan alasan yang tidak
masuk akal pengadilan dapat memberikan izin kepada orang lain untuk bertindak
sebagai wali. Di Singapura aturan ini ditetapkan melalui ordonansi muslim 1957
yang memberikan otoritas kepada kadi untuk menyelenggarakan pernikahan seorang
perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, atau walinya tidak memberikan izin
denagn alasan yang tidak masuk akal, asalkan tidak ada halangan berdasarkan
hukum islam.
d.
Perceraian yang dilakukan suami
Jika perempuan cerai
sebelum disetubuhi maka ia tidak boleh dikawinkan dengan orang lain kecuali
dengan suaminya yang terdahulu dalam masa iddah. Kecuali telah dibenarkan oleh
kadi yang berkuasa dimana ia tinggal.
Dalam Undang-undang Brunei
selanjutnya disebutkan bahwa bagi perempuan yang dicerai dengan talak tiga
tidak boleh nikah lagi dengan suaminya yang terdahulu. Kecuali ia kawin dengan
laki-laki lain denagn cara yang sah dan bersetubuh dengannya kemudian
diceraikan dengan cara yang sah sesuai dengan undang-undang. Peraturan
perceraian Brunei yang lainnya adalah seorang suami bisa menceraikan istrinya
denagn talak 1, 2, 3, denagn hukum Muslim seorang suami mesti memberitahukan
tentang perceraiannya kepada pendaftar dalam tempo 7 hari. Jika seorang
perempuan yang sudah menikah bisa juga mengajukan permohonan cerai kepada kadi
dengan mengikuti hukum muslim. Apabila suaminya rela hendaknya dia mengucapnya
cerai. Kemudian didaftarkan dan kadi akan mengeluarkan akta perceraian kepada
kedua belah pihak sebagai perbandingan di negara malaysia hukum yang berlaku
ternyata membatasi kebebasan seorang suami muslim untuk menceraikan istriny,
lain hal denag hukum yang berlaku di serawak, jika suami menuntut perceraian
pada istrinya maka ketika dibuktikan bahwa ia tidak bersalah pengadilan akan
memberikan waktu 15 hari untuk mempertimbangkan kembali seandainya waktu yang
diberikan habis sedang ia masih dalam keputusannya maka di izinkan kepadanya
untuk menceraikan istrinya dengan membayar denda.
e.
Perceraian dengan talak tebus
Di Brunei juga diberlakukan
aturan yang menyatakan bahwa jika pihak tidak menyetujui perceraian denagn
penuh kerelaan maka kedua belah pihak bisa menyetujui perceraian dengan tebusan
atau cerai tebus talak kadi akan menilai jumlah yang dibayar sesuai dengan
taraf kemampuan kedua belah pihak tersebut. Serta mendaftarkan perceraian itu.
Perceraian dengan cara ini ternyata berlaku juga di Malaysia.
f.
Talak tafwid, fasakh dan perceraian oleh pengadilan
Perempuan di Brunei bisa
memohon kepada Mahkamah Kadi untuk mendapatkan perceraian lewat fasakh. Yaitu
suatu pernyataan pembubaran perkawinan menurut hukum Muslim pernyataan fasakh
ini tidak akan dikeluarkan, kecuali mengikuti hukum Islam dan pihak perempuan
dapat memberikan keterangan dihadapan sekurang-kurangnya dua saksi denagn
mengangkat sumpah atau membuat pengakuan. Bagi para istri di Malaysia, pihak
istri diberikan hak untuk mengajukan perceraian dengan alasan bahwa suaminya
impoten sedangkan di Singapura pengadilan dapat menerima tuntutan dari kaum
perempuan muslimah untuk mengadakan perceraian (fasakh) dan memutuskannya
berdasarkan hukum keluarga Islam.
g.
Hakam (Arbitrator)
Apabila selalu muncul
masalah antara suami dan istri maka kadi bisa mengangkat seorang, dua orang
pendamai atau hakam dari keluarga yang dekat dari masing-masing pihak yang
mengetahui keadaannya. Kadi memberikan petunjuk kepada hakam untuk melaksanakan
arbiterase dan harus melaksanakannya sesuai dengan hukum Muslim, apabila kadi
tidak sanggup atau tidak menyetujui apa yang dilakukan oleh hakam kadi akan
mengganti dan mengangkat hakam yang lain. Haruslah di angkat seorang hakam dari
keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, kedua hakam yang
diangkat itu adalah orang yang terpercaya dengan persetujuan suami istri dan
kedua suami istri itu mewakilkan kepada kedua hakam untuk kumpul lagi atau
bercerai apabila kedua hakam itu berpendapat demikian.
h.
Rujuk
Dalam Undang-undang ini
disebutkan adanya rujuk setelah dijatuhkannya talak, yaitu apabila cerainya
dengan talak satu atau dua. Tinggal bersama setelah bercerai mesti berlaku
dengan kerelaan kedua belah pihak denagn syarat tidak melanggar hukum Muslim
dan kadi harus mendaftarkan untuk tinggal bersama. Apabila perceraian yang bisa
dirujuk kembali dilakukan dengan tanpa sepengetahuan istri maka ia tidak dapat
diminta untuk tinggal bersama sampai diberitahukan tentang perkara itu.
Kemudian jika setelah menjatuhkan talak yang masih bisa dirujuk kembali pihak
suami mengucapkan rujuk dan pihak istri menerimanya, maka istri dapat
diperintahkan kadi untuk tinggal bersama tetapi pihak tersebut tidak bisa
dibuat sekiranya pihak istri tidak memberi kerelaan.
i.
Nafkah dan tanggungan anak
Pembicaan nafkah hanya
dipakai dlam tuntutan yang dibuat oleh orang Islam terhadap orang Islam yang
lainnya. Yang termasuk kedalam ini adalah para istri, anak sah yang masih belum
dewasa, orang yang tidak mampu membiayai (fiskal), orang yang berpenyakit dan
anak diluar nikah. Tiga syarat ini bisa dijadikan tuntutan berdasarkan hukum
Muslim yang dalam hal menentukan hak untuk nafkah. Dalam kasus anak diluar
nikah, Mahkamah Kadi akan membuat ketentuan yang dianggap sesuai. Perintah bisa
dikuatkan melalui Mahkamah Majistret atau Mahkamah Kadi Besar.
2.6
Islam di Brunei Darussalam Setelah Merdeka
Setelah
merdeka Brunei menjadi sebuah negara Melayu Islam Beraja. “Melayu” diartikan
dengan negara melayu yang mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan melayu
yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai
suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermazhab Ahlussunnah Waljamaah
sesuai dengan konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu
sistem tradisi melayu yang telah lama ada.
Brunei
merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke-29, yaitu Sultan
Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah. Panggilan resmi kenegaraan saultan
adalah “ke bawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda dan yang dipersatukan
negeri. Gelar “Muizaddin Waddaulah” (pinata agama dan negara) menunjukkan ciri
keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.
Sebelum
abad 16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah
Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka, di tahun 1984 Brunei kembali
menunjukkan usaha serius bagi memulihkan nafas ke-islaman dalam suasana politik
yang baru. Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan
lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Disamping menerapkan
hukum syariah dalam perundangan negara, didirikan Pusat Kajian Islam serta
lembaga keuangan Islam.
Sultan
telah melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan yaitu dengan membentuk Majelis
Agama Islam atas dasar UU agama dan Mahkamah Kadi tahun 1955. Majelis ini
bertugas menasehati sultan dalam masalah agama Islam.
Kerajaan
Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki
konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan
dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri, yang dipilih dan
diketuai oleh Sultan sendiri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan
dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan
Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri.
Pemilu, menurut kontitusi, harus diadakan setiap 5 tahun. Namun sejak 1965
tidak pernah lagi diadakan pemerintahan umum. Partai Demokrasi Nasional Brunei,
partai politik satu-satunya dinegara ini, dibentuk pada tahun 1985.
Langkan
lain yang ditempuh sultan adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai
pandangan hidup rakyat Brunei dan satu-satunya ideologi negara. Untuk itu
dibentuk jabatan hal Ehwal Agama yang bertugas menyebarkan paham Islam. Baik
kepada pemerintah beserta aparatnya maupun kepada masyarakat luas. Brunei
mengembangkan hubungan luar negeri dengan masuk Organisasi Konferensi Islam,
ASEAN dan PBB.
Untuk
kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan
pusat dakwah yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan
kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran
perkembangan dunia Islam. Di Brunei orang-orang cacat dan anak yatim menjadi
tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari Tk sampai Perguruan Tinggi)
dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan bab-bab sebelumnya yang telah
dijelaskan , penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
- Hukum Islam di Brunei Darussalam mengalami perubahan setelah adanya perjanjian-perjanjian dengan Inggris yang menyebabkan Inggris campur tangan dalam urusan kekuasaan kehakiman, keadilan, hukum serta perundang-undangan. Pelaksanaan hukum Islam secara khusus diserahkan kepada pemerintah Brunei, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan mahkamah Syari’ah. Negara Brunei Darussalam mengakomodasi hukum Islam, adat, dan barat tetapi yang sering sekali digunakan adalah hukum Muslim (Islam). Pengambilan hukum Islam di brunei secara utuh dikembangkan dari mazhab Syafi’i dan sebagian besar bersifat regulatory, meskipun demikian ternyata pembaharuan hukum yang bersifat substansial tidak sejalan dengan Syafi’i sendiri bahkan dengan mazhab lain seperti masalah iddah yang belum disetubuhi oleh suaminya, kemudian ganti rugi batalnya perjanjian pertunangan. Kita ketahui hukum di Brunei dipengaruhi oleh Inggris melalui perjanjian-perjanjian sehingga memungkinkan Inggris campur tangan dan Brunei menjadi pemerintahan bergantung pada Inggris. Andaikan pada waktu itu Kesultanan Brunei tegas tidak lemah, serta mampu menangani konflik yang ada di negara brunei mungkin Bruneei menjadi negara-negara yang mempunyai undang-undang hukum Islam yamg kuat. Strategi kuatnya kekuatan negara dalam menghadapi persoalan menjadi hal yang penting di Brunei dan seluruh negara. Semoga Brunei terus-menerus melakukan pembaharuan hukum dan tidak menyimpang jauh dari hukum islam sehingga tidak tertinggal dwengan negara-negara lainnya dan diharapkan pengetahuan hukum Islam di brunei menjadikan kita lebih yakin dan percaya bahwa hukum Isalm yang kita gunakan adalah hukum yang benar yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-sunnah karena negara lain seperti Brunei berprinsip yang sama dengan umat Islam di Indonesia.
- Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.
- Brunei Darusalam merupakan negara bekas jajahan Inggris , mulai dari tahun 1888 hingga 1983, dan memperoleh kemerdekaan pada awal Januari 2011.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Helmiati,M.Ag
, Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
Awang Mohd. Jamil Al-Sufri,
liku-liku Pencapain Kemerdekaan Negara Brunei Darussalam, (Brunei: Jabatan
Pusat Sejarah,1992) Cet ke-1.
Ensiklopedia Islam,
Jakarta: Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1999. Cet. 5
Ensiklopedia Islam
Indonesia, Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Djambatan. 1992.
Ensiklopedia Indonesia Seri
Geografi. Penyusun Redaksi Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta: PT.
Intermesa.1990) cet 1.
[1] Bandingkan dengan hasil sensus penduduk tahun 2005 yang
melaporkan bahwa penduduk brunei berjumlah 372,361 jiwa, dimana 67% (249,481
orang) diantaranya menganut islam. Lihat wikipedia, the free encyclopedia.
[2] P.M. holt, ann K.S. lambton & bernard lewis (ed.),
the cambridge history of islam,(new york: cambbridge university press,1970),
hlm.128-129.
[3] Nampaknya selama peiode sultan pertama dan
kedua,terdapat hubungan kerajaan antara brunei dan cina, dimana pada periode
itu, pangeran ming,ong sum ping (belakangan dikenal dengan pangeran maharaja
lela) menikah dengan putri sultan muhammad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar