Minggu, 09 Maret 2014

FATHURROHMAN. SPd.I



Text Box: I  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1      Dinamika Islam Di Brunei Darussalam
Brunei darussalam adalah sebuah negara kecil yang makmur dibagian utara pulau borneo/kalimantan dan berbatasan dengan negara malaysia. Brunei memiliki ukuran wilayah yang tidak begitu luas, diperkirakan hanya seluas 2,227 mil persegi. Penduduknya juga relatif sedikit , diperkirakan berjumlah 360.000. mayoritas penduduknya adalah melayu, sebagian lainnya adalah pendatang seperti cina.pemerintah tidak menerbitkan data lengkap tentang penganut agama, namun satu sumber menyebutkan bahwa 67 persen pendudukya muslim, 13 persen budha, 10 persen kristen, dan 10 persen lainnya menganut keyakinan lainnya. Sekitar 20 persen penduduk adalah etnis cina, dimana diperkirakan sebagian diantaranya menganut kristen ( angklikan, katolik dan methodists) dan sebagian lainya menganut agama budha. Juga terdapat sejumlah tenaga kerja yang berasal dari Austria, Inggris, Filipina, Indonesia, dan Malaysia yang menganut islam, kristen dan hindu.1  Sebagian tempat ibadah , di brunei terdapat 101 mesjid, 7 buah gereja, sejumlah kalenteng cina dan 2 buah candi.
Islam menjadi agama resmi negara brunei darussalam, karena itu mendapat perlindungan dari negara. Pemerintah juga sangat mendukung perkembangan dan kemajuan islam, dimana sultan brunei menjadi kepala agama ditingkat negara. Pemberlakuan kebijakan dibidang agama
dan lain-lain sangat dimungkinkan karena sistem politik tradisional yang diterapkan brunei sangat tidak adanya demokrasi politik. Brunei juga terkenal sangat selektif dan berhati-hati terhadap pengaruh dari luar, sehingga mendukung dan menjaga kemampuan tradisi masyarakat feodal yang diterapkan. Sebagian besar muslim di negara ini adalah sunni yang menganut mazhab syafi’i.2


___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)

2.2 . Awal Sejarah Brunai
Ditemukan beragam versi dan pendapat tentang sejarah awal masuknya Islam di Brunei. Azyumardi Azra menulis bahwa sejak tahun 977 Kerajaan Borneo (Brunei) telah mengutus P'u Ali ke Istana Cina. P'u Ali yang dimaksud adalah pedagang muslim yang nama sebenarnya adalah Abu 'Ali. Pada tahun yang sama, diutus lagi tiga duta ke Istana Sung, salah seorang di antaranya bernama Abu ' Abdullah.1
 Dari segi namanya saja, sudah jelas bahwa kedua orang yang diutus tadi adalah orang Islam. Namun tidak ditemukan data lebih lanjut tentang asal usul utusan tersebut, apakah dia orang pribumi melayu asli sekaligus pendakwah Islam, atau pedagang muslim dari luar (Hadramaut) dan tinggal di Brunei kemudian diutus ke Istana Cina untuk misi perdagangan. Sebab, sebagaimana yang telah disinggung, Kerajaan Brunei pada awalnya adalah pusat perdagangan orang-orang Cina.
Versi lain menerangkan bahwa sekitar abad ke-7 pedagang Arab dan sekaligus sebagai pendakwah penyebar Islam telah datang ke Brunei. Kedatangan Islam di Brunei, melegatimasikan bagi rakyat Brunei untuk menikmati Islam yang tersusun dari adat dan terhindar dari akidah tauhid. Maksudnya, adat dan atau tradisi yang telah menjadi anutan masyarakat tetap dijalankan selama dapat mem-perkaya khazanah keislaman. Karena itu, sampai sekarang secara jelas terlihat pengamalan ajaran Islam di sana beralkulturasi dengan adat, misalnya dalam acara pesta dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, tanpa meng-abaikan tradisi setempat.
Kemudian dalam Ensiklopedi Oxpord yang ditulis dan diedit John L. Esposito, seorang pakar Islam dari kalangan orientalis dinyatakannya bahwa, orang Melayu Brunei menerima Islam pada abad ke-14 atau ke-15 setelah pemimpin mereka diangkat menjadi sultan Johor. Sultan sebagai pemimpin kerajaan dan sekaligus pemimpin agama, dan bertanggung jawab menjunjung tinggi pelaksanaan ajaran agama di wilayah kerajaannya.2
Berdasar dari data-data dan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya, Islam telah menjadi perhatian raja Brunei sejak masa lalu. Raja Brunei Brunei justru mengutus orang Islam dalam misi perdagangan, dan karena itu maka ketika pedagang Islam dari Arab datang ke Brunei mendapat sambutan dari masyarakat setempat, selanjutnya setelah raja Brunei dikukuhkan menjadi sultan, maka orang Melayu di sana secara luas menerima Islam. Artinya bahwa peta perkembangan Islam di Brunei berdasar pada pola top down.
Ahmad M. Sewang merumuskan, pola top down adalah pola penerimaan Islam oleh masyarakat elite, penguasa kerajaan, kemudian disosialisasikan dan berkembang kepada masyarakat bawah. Di samping top down, ada juga yang disebut bottom up, yakni Islam diterima terlebih dahulu oleh masyarakat lapisan bawah, kemudian berkembang dan diterima oleh masyarakat lapisan atas, atau elite penguasa kerajaan.
Oleh karena pola top down yang menjadi pola Islamisasi di Brunei, praktis agama Islam di Brunei cepat sekali perkembangannya. Sama halnya di Kerajaan Gowa menurut hasil penelitian Ahmad M. Sewang bahwa proses Islamisasi di di daerah ini berdasar pada pola top down. Islam diterima terlebih dahulu elite kerajaan, yaitu Raja Tallo dan Raja Gowa, setelah itu diikuti masyarakat ramai.
Proses Islamisasi yang sama dengan pola top down juga terjadi di Kerajaan Buton. Menurut hasil penelitian Abd. Rahim Yunus bahwa Buton baru menerima Islam pada pertengahan abad ke-16 dan rajanya yang keempat ketika itu adalah raja pertama yang menerima Islam dan menjadikannya sebagai agama resmi kerajaan pada tahun 948 H atau 1540. Penganjur Islam yang mengislamkannya memberika gelar "sultan".



___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.3. Perkembangan Kontemporer Islam Di Brunei
Brunei memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada tahun 1984. Konstitusi bruneimenegaskan bahwa agama resmi brunei darussalam adalah islam mengikut mazhab shafi’i. Meski agama lain seperti Kristen, Budha, dan Hindu dapat dianut dan dilaksanakan secara damai dan harmonis, namun pemerintah menegaskan sejumlah batasan bagi pemeluk agama non-islam, anta lain pelarangan bagi non-muslim untuk menyebarkan agamanya. Akhir tahun 2000 dan 2001 pemerintah menahan orang kristen, karena dugaan aktivitas subversif (bawah tanah). Mereka akhirnya dilepaskan pada bulan oktober 2001 setelah bersumpah setia pada sultan. Tidak dibenarkan satu sekolahpun, termasuk sekolah swasta mengajarkan ajaran agama selain islam, termasuk materi perbandingan agama. Selain itu, seluruh sekolah termasuk sekolah cina dan kristen diharuskan mengajarkan materi pelajaran islam kepada seluruh siswanya.1
Berbagai pemeluk agama hidup berdampingan secara damai, namun interaksi gereja terhalang oleh etos Islam yang dominan yang tidak memperbolehkan pemeluk islam mempelajari keyakinan agama lain. Pada saat yang sama, tokoh-tokoh islam mengorganisir sejumlah kegiatan untuk mengajarkan dan menyebarkan islam yang mereka istilahkan dengan “dialog” meski dalam kenyataanya hanya berbentuk informasi satu arah.
Kerajaan brunei dikenal menganut ideologi kerajaan islam melayu atau melayu islam beraja (MIB). Berbagai pertemuan dan acara seremonial ditutup dengan doa. Pada setiap upacara kenegaraan, non-muslim diharuskan memakai pakaian nasional yang mencakup tudung kepala bagi perempuan dan kopiah bagi laki-laki, kostum yang relatif identik dengan busana muslim. Seperti yang ditegaskan oleh Sultan Haji Hassanal Bolkiah Muizzaddin wa Daulah mengawali tahun 1991:”Melayu Islam Beraja harus menegaskan identitas dan citra Brunei Darussalam yang kokoh di tengah-tengah negara non-skuler lainnya di dunia”. Sebuah surat kabar resmi pemerintahan menjelaskan tentang melayu islam beraja sebagai berikut: “ Kerajaan Islam Melayu menyerukan kepada masyarakat untuk setia kepada rajanya, melaksanakan islam dan menjadikannya sebagai jalan hidup serta menjalani kehidupan dengan mematuhi segala karakteristik dan sifat sejati bangsa Melayu Brunei Darussalam, termasuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa utama”.
Seiring dengan penekanan akan urgensi Melayu Islam Beraja (MIB) sebagai mana di tegaskan pemerintah, awal tahun 1991  ditandai dengan bermacam perayaan peristiwa-peristiwa keagamaan, mulai dari isra’mi’raj Nabi Muhammad, perayaan Nuzul Quran, perayaan hari raya Idul Fitri, memperingati tahun baru Hijriah, serta keikutsertaan Brunei dalam berbagai forum islam regional dan internasional, misalnya dengan menjadi tuan rumah Pertemuan Komite Eksekutif Dewan Dakwah Islam Regional Asia Tenggara, menghadiri pembukaan Festival Budaya Islam di Jakarta, serta menghadiri konferensi Organisasi Konferensi Islam (OKI). Di sisi lain, pemerintah melarang jual beli minjuman keras. Sultan juga melarang pergerakan al-Arqam yang dinilai banyak kalangan  sebagai gerakan yang menyebarkan ajaran sesat. Hal ini mencerminkan kokohnya pendirian pemerintah dalam menghadapi organisasi sempalan islam. Lebih jauh, besarnya perhatian Sultan terhadap aktivitas –aktivitas keislaman seperti di kemukakan di atas, dapat diinterpretasikan sebagai dukungan pemerintah terhadap proses islamisasi dimana berperan sebagai perwujudan dari islam dan Kultur Melayu Brunei.2
Karena itu, MIB, nampaknya dapat digambarkan sebagai upaya pemerintah untuk membangun sebuah ideologi nasional serta mengartikulasikan budaya nasional sehingga diharapkan dapat memberikan arah dalam mengelola perubahan sosial yang cepat, dan dalam pembangunan bangsa. Melayu Islam Beraja berkaitan erat dengan evolusi adat istiadat dan tradisi Melayu Brunei. Melalui MIB, pemerintah menginginkan agar nilai-nilai budaya Melayu dan norma Islam dijalankan






___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)

2.4. Politik Negara Brunei Darusalam
      Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan Keamanan Brunei mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil bila dibandingkan dengan kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara teori, Brunei berada di bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekad 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.






___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.https://saripedia.wordpress.com/tag/politik-dan-pemerintahan-brunei/
2.5  Raja-raja Brunei
Raja-raja Brunai Darusalam yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M yakni.1


1.               Sultan Muhammad Shah (1383 – 1402)
2.               Sultan Ahmad (1408 – 1425)
3.               sultan Syarif Ali (1425 – 1432)
4.               Sultan Sulaiman (1432 – 1485)
5.               Sultan Bolkiah (1485 – 1524)
6.               Sultan Abdul Kahar (1524 – 1530)
7.               Sultan Saiful Rizal (1533 – 1581)
8.               Sultan Shah Brunei (1581 – 1582)
9.               Sultan Muhammad Hasan (1582 – 1598)
10.           Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598 – 1659)
11.           Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669 – 1660)
12.           Sultan Haji Muhammad Ali (1660 – 1661)
13.           Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661 – 1673)
14.           Sultan Muhyiddin (1673 – 1690)
15.           Sultan Nasruddin (1690 – 1710)
16.           Sultan Husin Kamaluddin (1710 – 1730) (1737 – 1740)
17.           Sultan Muhammad Alauddin (1730 – 1737) 2
18.          Sultan Omar Ali Saifuddien I (1740-1795)
19.          Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807)
20.          Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804)
21.          Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807-1826)
22.          Sultan Muhammad Alam (1826-1828)
23.          Sultan Omar Ali Saifuddin II (1828-1852)
24.          Sultan Abdul Momin (1852-1885)
25.          Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906)
26.          Sultan Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924)
27.          Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950)
28.          Sultan Omar ‘Ali Saifuddien III (1950-1967)
29.          Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah (1967-kini)







___________________
1. Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.http://saripedia.wordpress.com/tag/daftar-raja-raja-brunei/
2.6. Hukum di Brunei Darusalam    
Kesultanan Brunei Darussalam mempunyai sejarah yang cukup panjang. Secara kultural, hukum yang berlaku di Brunei Darussalam tidak jauh berbeda dengan tetangganya Malaysia, karena keduanya memang mempunyai akar budaya yang sama. Meskipun sejak 1888 – 1984 Brunei menjadi negara protektorat Inggris, namun hal tersebut tidak menyebabkan hukum Islam tidak berlaku di Brunei Darussalam. Sikap Inggris terhadap Islam sangat berbeda dengan sikap Belanda, terutama terhadap penduduk negeri jajahannya. Kalaupun Inggris ikut campur tangan, yang mereka lakukan adalah menempatkan Islam di bawah wewenang para Sultan, sehingga agama menjadi kekuatan yang konservatif.1
Pola hukum Islam yang dianut oleh penduduk Brunei lebih banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafii. Sistem Hukum dan Pengadilan mereka lebih banyak dipengaruhi oleh hukum adat Inggris Sampai dekade sekarang ini sistem hukumnya, kecuali hukum-hukum agama Islam, masih didominasi oleh sistem hukum Inggris. Bahkan Mahkamah Agung/Hakim Agungnya masih dirangkap oleh Mahkamah Agung/Hakim Agung Hongkong. Hukum Perdata Islam bagaimanapun juga dapat terhindar dari upaya modernisasi.
Pengadilan Syariah (Mahkamah Qadi) secara tradisional mengurus masalah- masalah perdata Islam (perkawinan, perceraian, hubungan keluarga, amanah masyarakat, nafkah dsb) berdasarkan mazhab Syafii. Sistem ini tetap dipertahankan sebagai pranata hukum dan politik Sultan.Sejak tahun 1898 setidak-tidaknya telah terjadi 6 kali perubahan (penyempurnaan) peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan keagamaan masyarakat Brunei Darussalam, yaitu Undang- Undang tahun 1898, 1955, 1956, 1957, 1960, 1961 dan 1967. Hal ini secara sepintas mengesankan adanya dinamika dalam kehidupan hukum Islam di Brunei Darussalam. Hanya saja seberapa jauh dinamika itu terjadi perlu mendapat kajian lebih lanjut dan lebih mendalam.2
_______________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
Brunei pra Islam pernah berada di bawah kekuasaan kerajaan Malaka, Cina, Sriwijaya dan Majapahit yang beragama Hindu. Pengaruh kebudayaan Hindu terjelma dalam bentuk upacara, adat istiadat, bahasa (Sanskrit); terutama untuk gelar- gelar pembesar negri, bahkan sampai sekarang penga-ruh bahasa Sanskrit itu masih terasa, Hal ini umpamanya masih terlihat ketika pelantikan pembesar-pembesar negri. Contohnya ketika Sultan Hasanal Bolkiah tahun 1967 dikukuhkan menjadi Sultan masih menggunakan bahasa Sanskrit, meskipun ditambah dengan bahasa Arab.Hal yang sama terjadi kembali ketika pengukuhan putra mahkota oleh Sultan Hasanal Bolkiah beberapa waktu yang lalu. Sedangkan pengaruh Cina terlihat dalam tata cara berpakaian.Masuknya Islam ke Brunei sejalan dengan masuknya Islam ke Nusantara, dan setidak-tidaknya terjadi selepas Malaka jatuh ke tangan Portugisb tahun 1511 M. Kerajaan Brunei mempunyai warisan sejarah tua yang berkaitan dengan sejarah tua kerajaan Melayu Islam, seperti Perlak, Pasai, Malaka, Demak dan Aceh. Puncak kekeuasaannya adalah sekitar abada 15, Brunei telah menguasai tidak saja Borneo, bahkan seba gian kepulauan Pilipina termasuk Sulu.Rajanya yang pertama memeluk Islam adalah Awang Alak Betatar, yang bergelar Sultan Muhammad Syah (1368)-1415). Islam berkembang atas jasa seorang keturunan Saidina Hasan bernama Syarif Ali dari Thaif, yang kemudian kawin dengan anak saudara Sultan Muhammad Syah. Samapi saat ini Sultannya telah berjumlah 29 orang, dan yang terakhir adalah Sultan Hasanal Bolkiah, yang telah memerintah sejak 1967.Penduduk Brunei saat ini lebih kurang 300.000 orang, tahun 1989 baru 267.000 jiwa, padahal sebelumnya tahun 1960 baru 83.877 jiwa, 1971 – 136.251 jiwa, 1973 – 145.170 jiwa dan 1982 – 230.390 jiwa yang menyebar di seluruh wilayah Brunei, terutama di daerah perkotaannya; 44% di daerah muara (Sri Begawan), 31% di kota Sria dan Kuala Bekait, 12 % di daerah Tutong dan 3% di daerah Tamburay. Mayoritas penduduk merupakan suku Melayu (61%), duk pribuni lain (Melanau, Kedayan, Iban dll) 8,3%, Cina % dan sisanya etnis lain. Agama : Islam 63,4 %, Budha 14 %, Kristen 9,7 %, lain-lain 12,9 %. Lebih dari 80 % penduduknya yang berusia 15 tahun ke atas sudah bebas dari buta aksara. Mayoritas penduduknya adalah generasi muda; 40 % berumur sekitas 20 tahun, 35 % 21-40 tahun dan 25 % di atas 40 tahun.
Sejak tahun 1950 an telah dikirim pelajar-pelajar ke luar negeri, terutama ke
madrasah Al-Junaid di Singapura adan al-Azhar Cairo. Pada tahun 1960 an, telah ada
60 lulusan al-Azhar (Lc dan MA). Sejak adanya alumni-alumni Al-Junaid dan Al-
Azhar tersebut dibuatlah Madrasah. Pendidikan sampai tingkat Universitas diberikan
secara cuma-cuma. Beasiswa kerajaan diberikan kepada mereka yang dia
nggap layak ke luar negeri, sampai dengan tahun 1984 sudah ada lebih kurang 2000
orang yang belajar di luar negeri.2
Sampai dengan tahunn 1972 pendidikan guru Brunei masih mengacu kepada sistem pendidikan guru di Johor Malaysia).10 Cirinya penekanan pada pelajaran al- Quran dan ibadah Shalat. Barulah pada tahun 1972 mereka mulai melakukan pendidikan agama sendiri. SLTA agama baru ada pada tahun 88 Semula di Brunei berlaku hukum Kanun Brunei yang mempunyai banyak persamaan dengan hukum Kanun Malaka, Johor, Pahang, Kedah, Riau dan Pontianak.11 Hukum Kanun Malaka ini didasarkan pada hukum Islam bermazhab Syafii yang isinya meliputi; kewajiban- kewajiban raja, larangan-larangan buat rakyat, pidana, hukum keluarga, ibadah, muamalah dll.
Hukum Kanun Brunei berlaku sejak zaman Sultan Bolkiah (1473-1521). Zaman Sultan Saiful Rijal 1575-1600) di Brunei telah ada pengadilan terhadap orang- orang yang bersalah yang dihukum berdasarkan Hukum Kanun Brunei. Undang-Undang Melaka, semula terdiri dari 19 pasal, kemudian berubah menjadi 20 pasal dan terakhir menjadi 44 pasal, setidak-tidaknya 18 pasalnya diatur menurut ketentuan hukum Islam, misalnya :
-  pasal 5 : tt jinayah berlaku qisas
-  pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan
-  pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istri orang                             minta maaf di depan khalayak ramai dan denda
-  pasal 25 : syarat ijab qabul
-  pasal 26 : syarat saksi
-  pasal 27 : talak dan rujuk
-  pasal 28 : ” Cina buta”
-  pasal 30 : bungan, riba dan jual beli
-  pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb
-  pasal 32 : sulhu
-  pasal 34 : hukum amanah
-  pasal 36 : shalat
-  pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll). Sedangkan Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung unsur-unsur Islam, diantaranya:
- pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb.


- pasal 5, 8 dan 41 : qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian
- pasal 12 dan 42 : perzinaan
- pasal 15 : pinjam meminjam
- pasal 18 : pinang meminang
- pasal 20 : tanah
- pasal 25 : perkawinan
- pasal 26 dan 27 : saksi
- pasal 28 : khiar dan pasakh nikah
- pasal 29 : thalak
- pasal 31 : jual beli
- pasal 33 : utang piutang
- pasal 34 : muflis dan sulhu
- pasal 36 : ikrar
- pasal 38 : murtad
- pasal 39 : syarat saksi
- pasal 44 : minuman keras dan mabuk


Selain itu hukum Brunei mencakup pelarangan khalawat (hubungan intim namun tidak sampai melakukan zina antara dua jenis kelamin diluar hubugan pernikahan), pasal 12 dan 14.2 Dan larangan mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Berdasarkan data statistic yang dikeluarkan oleh pejabat agama, sepanjang bulan juli 2005 hingga april 2006 terdapat 389 kasus khalawat. Sebagian besar ditahan dan mendapat hukuman. Pejabat agama selalu melakukan razia makanan tidak halal dan mengandung alkohol. Mereka melakukan memonitoring kesejumlah restoran dan supermarket untuk memastikan bahwa yang mereka sajikan adalah makanan halal. Pegawai restoran yang ketahuan melayani muslim makan disiang hari ramadhan juga dapat diperkarakan dan dihukum.

___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)

BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan bab-bab sebelumnya yang telah dijelaskan , penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
Hukum Islam di Brunei Darussalam mengalami perubahan setelah adanya perjanjian-perjanjian dengan Inggris yang menyebabkan Inggris campur tangan dalam urusan kekuasaan kehakiman, keadilan, hukum serta perundang-undangan. Pelaksanaan hukum Islam secara khusus diserahkan kepada pemerintah Brunei, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan mahkamah Syari’ah. Negara Brunei Darussalam mengakomodasi hukum Islam, adat, dan barat tetapi yang sering sekali digunakan adalah hukum Muslim (Islam). Pengambilan hukum Islam di brunei secara utuh dikembangkan dari mazhab Syafi’i dan sebagian besar bersifat regulatory, meskipun demikian ternyata pembaharuan hukum yang bersifat substansial tidak sejalan dengan Syafi’i sendiri bahkan dengan mazhab lain seperti masalah iddah yang belum disetubuhi oleh suaminya, kemudian ganti rugi batalnya perjanjian pertunangan. Kita ketahui hukum di Brunei dipengaruhi oleh Inggris melalui perjanjian-perjanjian sehingga memungkinkan Inggris campur tangan dan Brunei menjadi pemerintahan bergantung pada Inggris.
1.    Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.
2.    Brunei Darusalam merupakan negara bekas jajahan Inggris , mulai dari tahun 1888 hingga 1983, dan memperoleh kemerdekaan pada awal Januari 2011.














DAFTAR PUSTAKA

Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
https://saripedia.wordpress.com/tag/politik-dan-pemerintahan-brunei/