BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Dinamika
Islam Di Brunei Darussalam
Brunei
darussalam adalah sebuah negara kecil yang makmur dibagian utara pulau
borneo/kalimantan dan berbatasan dengan negara malaysia. Brunei memiliki ukuran
wilayah yang tidak begitu luas, diperkirakan hanya seluas 2,227 mil persegi.
Penduduknya juga relatif sedikit , diperkirakan berjumlah 360.000. mayoritas
penduduknya adalah melayu, sebagian lainnya adalah pendatang seperti
cina.pemerintah tidak menerbitkan data lengkap tentang penganut agama, namun
satu sumber menyebutkan bahwa 67 persen pendudukya muslim, 13 persen budha, 10
persen kristen, dan 10 persen lainnya menganut keyakinan lainnya. Sekitar 20
persen penduduk adalah etnis cina, dimana diperkirakan sebagian diantaranya
menganut kristen ( angklikan, katolik dan methodists) dan sebagian lainya
menganut agama budha. Juga terdapat sejumlah tenaga kerja yang berasal dari
Austria, Inggris, Filipina, Indonesia, dan Malaysia yang menganut islam,
kristen dan hindu.1 Sebagian tempat ibadah
, di brunei terdapat 101 mesjid, 7 buah gereja, sejumlah kalenteng cina dan 2
buah candi.
Islam
menjadi agama resmi negara brunei darussalam, karena itu mendapat perlindungan
dari negara. Pemerintah juga sangat mendukung perkembangan dan kemajuan islam,
dimana sultan brunei menjadi kepala agama ditingkat negara. Pemberlakuan
kebijakan dibidang agama
dan
lain-lain sangat dimungkinkan karena sistem politik tradisional yang diterapkan
brunei sangat tidak adanya demokrasi politik. Brunei juga terkenal sangat
selektif dan berhati-hati terhadap pengaruh dari luar, sehingga mendukung dan
menjaga kemampuan tradisi masyarakat feodal yang diterapkan. Sebagian besar
muslim di negara ini adalah sunni yang menganut mazhab syafi’i.2
___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.2 . Awal Sejarah Brunai
Ditemukan
beragam versi dan pendapat tentang sejarah awal masuknya Islam di Brunei.
Azyumardi Azra menulis bahwa sejak tahun 977 Kerajaan Borneo (Brunei) telah
mengutus P'u Ali ke Istana Cina. P'u Ali yang dimaksud adalah pedagang muslim
yang nama sebenarnya adalah Abu 'Ali. Pada tahun yang sama, diutus lagi tiga
duta ke Istana Sung, salah seorang di antaranya bernama Abu ' Abdullah.1
Dari segi namanya saja, sudah jelas bahwa kedua orang yang diutus
tadi adalah orang Islam. Namun tidak ditemukan data lebih lanjut tentang asal
usul utusan tersebut, apakah dia orang pribumi melayu asli sekaligus pendakwah
Islam, atau pedagang muslim dari luar (Hadramaut) dan tinggal di Brunei
kemudian diutus ke Istana Cina untuk misi perdagangan. Sebab, sebagaimana yang
telah disinggung, Kerajaan Brunei pada awalnya adalah pusat perdagangan
orang-orang Cina.
Versi
lain menerangkan bahwa sekitar abad ke-7 pedagang Arab dan sekaligus sebagai
pendakwah penyebar Islam telah datang ke Brunei. Kedatangan Islam di Brunei,
melegatimasikan bagi rakyat Brunei untuk menikmati Islam yang tersusun dari
adat dan terhindar dari akidah tauhid. Maksudnya, adat dan atau tradisi yang
telah menjadi anutan masyarakat tetap dijalankan selama dapat mem-perkaya
khazanah keislaman. Karena itu, sampai sekarang secara jelas terlihat
pengamalan ajaran Islam di sana beralkulturasi dengan adat, misalnya dalam
acara pesta dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, tanpa meng-abaikan tradisi
setempat.
Kemudian
dalam Ensiklopedi Oxpord yang ditulis dan diedit John L. Esposito, seorang
pakar Islam dari kalangan orientalis dinyatakannya bahwa, orang Melayu Brunei
menerima Islam pada abad ke-14 atau ke-15 setelah pemimpin mereka diangkat
menjadi sultan Johor. Sultan sebagai pemimpin kerajaan dan sekaligus pemimpin agama,
dan bertanggung jawab menjunjung tinggi pelaksanaan ajaran agama di wilayah
kerajaannya.2
Berdasar
dari data-data dan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya, Islam
telah menjadi perhatian raja Brunei sejak masa lalu. Raja Brunei Brunei justru
mengutus orang Islam dalam misi perdagangan, dan karena itu maka ketika
pedagang Islam dari Arab datang ke Brunei mendapat sambutan dari masyarakat
setempat, selanjutnya setelah raja Brunei dikukuhkan menjadi sultan, maka orang
Melayu di sana secara luas menerima Islam. Artinya bahwa peta perkembangan
Islam di Brunei berdasar pada pola top down.
Ahmad
M. Sewang merumuskan, pola top down adalah pola penerimaan Islam oleh
masyarakat elite, penguasa kerajaan, kemudian disosialisasikan dan berkembang
kepada masyarakat bawah. Di samping top down, ada juga yang disebut
bottom up, yakni Islam diterima terlebih dahulu oleh masyarakat lapisan
bawah, kemudian berkembang dan diterima oleh masyarakat lapisan atas, atau
elite penguasa kerajaan.
Oleh karena pola top down yang
menjadi pola Islamisasi di Brunei, praktis agama Islam di Brunei cepat sekali
perkembangannya. Sama halnya di Kerajaan Gowa menurut hasil penelitian Ahmad M.
Sewang bahwa proses Islamisasi di di daerah ini berdasar pada pola top down.
Islam diterima terlebih dahulu elite kerajaan, yaitu Raja Tallo dan Raja Gowa,
setelah itu diikuti masyarakat ramai.
Proses Islamisasi yang sama dengan
pola top down juga terjadi di Kerajaan Buton. Menurut hasil penelitian
Abd. Rahim Yunus bahwa Buton baru menerima Islam pada pertengahan abad ke-16
dan rajanya yang keempat ketika itu adalah raja pertama yang menerima Islam dan
menjadikannya sebagai agama resmi kerajaan pada tahun 948 H atau 1540.
Penganjur Islam yang mengislamkannya memberika gelar "sultan".
___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.3.
Perkembangan Kontemporer Islam Di Brunei
Brunei
memperoleh kemerdekaannya dari inggris pada tahun 1984. Konstitusi
bruneimenegaskan bahwa agama resmi brunei darussalam adalah islam mengikut
mazhab shafi’i. Meski agama lain seperti Kristen, Budha, dan Hindu dapat dianut
dan dilaksanakan secara damai dan harmonis, namun pemerintah menegaskan
sejumlah batasan bagi pemeluk agama non-islam, anta lain pelarangan bagi
non-muslim untuk menyebarkan agamanya. Akhir tahun 2000 dan 2001 pemerintah
menahan orang kristen, karena dugaan aktivitas subversif (bawah tanah). Mereka
akhirnya dilepaskan pada bulan oktober 2001 setelah bersumpah setia pada
sultan. Tidak dibenarkan satu sekolahpun, termasuk sekolah swasta mengajarkan
ajaran agama selain islam, termasuk materi perbandingan agama. Selain itu,
seluruh sekolah termasuk sekolah cina dan kristen diharuskan mengajarkan materi
pelajaran islam kepada seluruh siswanya.1
Berbagai
pemeluk agama hidup berdampingan secara damai, namun interaksi gereja terhalang
oleh etos Islam yang dominan yang tidak memperbolehkan pemeluk islam
mempelajari keyakinan agama lain. Pada saat yang sama, tokoh-tokoh islam
mengorganisir sejumlah kegiatan untuk mengajarkan dan menyebarkan islam yang
mereka istilahkan dengan “dialog” meski dalam kenyataanya hanya berbentuk
informasi satu arah.
Kerajaan
brunei dikenal menganut ideologi kerajaan islam melayu atau melayu islam beraja
(MIB). Berbagai pertemuan dan acara seremonial ditutup dengan doa. Pada setiap
upacara kenegaraan, non-muslim diharuskan memakai pakaian nasional yang
mencakup tudung kepala bagi perempuan dan kopiah bagi laki-laki, kostum yang
relatif identik dengan busana muslim. Seperti yang ditegaskan oleh Sultan Haji
Hassanal Bolkiah Muizzaddin wa Daulah mengawali tahun 1991:”Melayu Islam Beraja
harus menegaskan identitas dan citra Brunei Darussalam yang kokoh di
tengah-tengah negara non-skuler lainnya di dunia”. Sebuah surat kabar resmi
pemerintahan menjelaskan tentang melayu islam beraja sebagai berikut: “
Kerajaan Islam Melayu menyerukan kepada masyarakat untuk setia kepada rajanya,
melaksanakan islam dan menjadikannya sebagai jalan hidup serta menjalani
kehidupan dengan mematuhi segala karakteristik dan sifat sejati bangsa Melayu
Brunei Darussalam, termasuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa utama”.
Seiring dengan penekanan akan urgensi Melayu
Islam Beraja (MIB) sebagai mana di tegaskan pemerintah, awal tahun 1991
ditandai dengan bermacam perayaan peristiwa-peristiwa keagamaan, mulai dari
isra’mi’raj Nabi Muhammad, perayaan Nuzul Quran, perayaan hari raya Idul Fitri,
memperingati tahun baru Hijriah, serta keikutsertaan Brunei dalam berbagai
forum islam regional dan internasional, misalnya dengan menjadi tuan rumah
Pertemuan Komite Eksekutif Dewan Dakwah Islam Regional Asia Tenggara,
menghadiri pembukaan Festival Budaya Islam di Jakarta, serta menghadiri
konferensi Organisasi Konferensi Islam (OKI). Di sisi lain, pemerintah melarang
jual beli minjuman keras. Sultan juga melarang pergerakan al-Arqam yang dinilai
banyak kalangan sebagai gerakan yang menyebarkan ajaran sesat. Hal ini
mencerminkan kokohnya pendirian pemerintah dalam menghadapi organisasi sempalan
islam. Lebih jauh, besarnya perhatian Sultan terhadap aktivitas –aktivitas
keislaman seperti di kemukakan di atas, dapat diinterpretasikan sebagai
dukungan pemerintah terhadap proses islamisasi dimana berperan sebagai
perwujudan dari islam dan Kultur Melayu Brunei.2
Karena
itu, MIB, nampaknya dapat digambarkan sebagai upaya pemerintah untuk membangun
sebuah ideologi nasional serta mengartikulasikan budaya nasional sehingga
diharapkan dapat memberikan arah dalam mengelola perubahan sosial yang cepat,
dan dalam pembangunan bangsa. Melayu Islam Beraja berkaitan erat dengan evolusi
adat istiadat dan tradisi Melayu Brunei. Melalui MIB, pemerintah menginginkan
agar nilai-nilai budaya Melayu dan norma Islam dijalankan
___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.4.
Politik Negara Brunei Darusalam
Kerajaan
Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki
absolut dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan
dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan
Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama
sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta
pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis
dan sebuah kabinet menteri,
walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media
amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati
di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan
legislatif, namun pada bulan September 2000,
Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi
sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan.
Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara
yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan Keamanan Brunei
mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha
yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil
bila dibandingkan dengan kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara teori,
Brunei berada di bawah pemerintahan militer
sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekad 1960-an.
Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania
Raya
dari Singapura.
___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.https://saripedia.wordpress.com/tag/politik-dan-pemerintahan-brunei/
2.5 Raja-raja Brunei
Raja-raja Brunai Darusalam
yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M yakni.1
|
|
|
|
|
___________________
1. Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
2.http://saripedia.wordpress.com/tag/daftar-raja-raja-brunei/
2.6. Hukum di Brunei
Darusalam
Kesultanan
Brunei Darussalam mempunyai sejarah yang cukup panjang. Secara kultural, hukum
yang berlaku di Brunei Darussalam tidak jauh berbeda dengan tetangganya
Malaysia, karena keduanya memang mempunyai akar budaya yang sama. Meskipun
sejak 1888 – 1984 Brunei menjadi negara protektorat Inggris, namun hal tersebut
tidak menyebabkan hukum Islam tidak berlaku di Brunei Darussalam. Sikap Inggris
terhadap Islam sangat berbeda dengan sikap Belanda, terutama terhadap penduduk
negeri jajahannya. Kalaupun Inggris ikut campur tangan, yang mereka lakukan
adalah menempatkan Islam di bawah wewenang para Sultan, sehingga agama menjadi
kekuatan yang konservatif.1
Pola hukum Islam yang
dianut oleh penduduk Brunei lebih banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafii. Sistem
Hukum dan Pengadilan mereka lebih banyak dipengaruhi oleh hukum adat Inggris
Sampai dekade sekarang ini sistem hukumnya, kecuali hukum-hukum agama Islam,
masih didominasi oleh sistem hukum Inggris. Bahkan Mahkamah Agung/Hakim
Agungnya masih dirangkap oleh Mahkamah Agung/Hakim Agung Hongkong. Hukum
Perdata Islam bagaimanapun juga dapat terhindar dari upaya modernisasi.
Pengadilan
Syariah (Mahkamah Qadi) secara tradisional mengurus masalah- masalah perdata
Islam (perkawinan, perceraian, hubungan keluarga, amanah masyarakat, nafkah
dsb) berdasarkan mazhab Syafii. Sistem ini tetap dipertahankan sebagai pranata
hukum dan politik Sultan.Sejak tahun 1898 setidak-tidaknya telah terjadi 6 kali
perubahan (penyempurnaan) peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan
keagamaan masyarakat Brunei Darussalam, yaitu Undang- Undang tahun 1898, 1955,
1956, 1957, 1960, 1961 dan 1967. Hal ini secara sepintas mengesankan adanya
dinamika dalam kehidupan hukum Islam di Brunei Darussalam. Hanya saja seberapa
jauh dinamika itu terjadi perlu mendapat kajian lebih lanjut dan lebih
mendalam.2
_______________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
Brunei pra Islam pernah
berada di bawah kekuasaan kerajaan Malaka, Cina, Sriwijaya dan Majapahit yang
beragama Hindu. Pengaruh kebudayaan Hindu terjelma dalam bentuk upacara, adat
istiadat, bahasa (Sanskrit); terutama untuk gelar- gelar pembesar negri, bahkan
sampai sekarang penga-ruh bahasa Sanskrit itu masih terasa, Hal ini umpamanya
masih terlihat ketika pelantikan pembesar-pembesar negri. Contohnya ketika
Sultan Hasanal Bolkiah tahun 1967 dikukuhkan menjadi Sultan masih menggunakan
bahasa Sanskrit, meskipun ditambah dengan bahasa Arab.Hal yang sama terjadi
kembali ketika pengukuhan putra mahkota oleh Sultan Hasanal Bolkiah beberapa
waktu yang lalu. Sedangkan pengaruh Cina terlihat dalam tata cara
berpakaian.Masuknya Islam ke Brunei sejalan dengan masuknya Islam ke Nusantara,
dan setidak-tidaknya terjadi selepas Malaka jatuh ke tangan Portugisb tahun
1511 M. Kerajaan Brunei mempunyai warisan sejarah tua yang berkaitan dengan
sejarah tua kerajaan Melayu Islam, seperti Perlak, Pasai, Malaka, Demak dan
Aceh. Puncak kekeuasaannya adalah sekitar abada 15, Brunei telah menguasai
tidak saja Borneo, bahkan seba gian kepulauan Pilipina termasuk Sulu.Rajanya
yang pertama memeluk Islam adalah Awang Alak Betatar, yang bergelar Sultan
Muhammad Syah (1368)-1415). Islam berkembang atas jasa seorang keturunan
Saidina Hasan bernama Syarif Ali dari Thaif, yang kemudian kawin dengan anak
saudara Sultan Muhammad Syah. Samapi saat ini Sultannya telah berjumlah 29
orang, dan yang terakhir adalah Sultan Hasanal Bolkiah, yang telah memerintah sejak
1967.Penduduk Brunei saat ini lebih kurang 300.000 orang, tahun 1989 baru
267.000 jiwa, padahal sebelumnya tahun 1960 baru 83.877 jiwa, 1971 – 136.251
jiwa, 1973 – 145.170 jiwa dan 1982 – 230.390 jiwa yang menyebar di seluruh
wilayah Brunei, terutama di daerah perkotaannya; 44% di daerah muara (Sri
Begawan), 31% di kota Sria dan Kuala Bekait, 12 % di daerah Tutong dan 3% di
daerah Tamburay. Mayoritas penduduk merupakan suku Melayu (61%), duk pribuni
lain (Melanau, Kedayan, Iban dll) 8,3%, Cina % dan sisanya etnis lain. Agama :
Islam 63,4 %, Budha 14 %, Kristen 9,7 %, lain-lain 12,9 %. Lebih dari 80 %
penduduknya yang berusia 15 tahun ke atas sudah bebas dari buta aksara.
Mayoritas penduduknya adalah generasi muda; 40 % berumur sekitas 20 tahun, 35 %
21-40 tahun dan 25 % di atas 40 tahun.
Sejak tahun 1950 an telah
dikirim pelajar-pelajar ke luar negeri, terutama ke
madrasah Al-Junaid di Singapura adan al-Azhar Cairo. Pada tahun 1960 an, telah ada
60 lulusan al-Azhar (Lc dan MA). Sejak adanya alumni-alumni Al-Junaid dan Al-
Azhar tersebut dibuatlah Madrasah. Pendidikan sampai tingkat Universitas diberikan
secara cuma-cuma. Beasiswa kerajaan diberikan kepada mereka yang dia
nggap layak ke luar negeri, sampai dengan tahun 1984 sudah ada lebih kurang 2000
orang yang belajar di luar negeri.2
madrasah Al-Junaid di Singapura adan al-Azhar Cairo. Pada tahun 1960 an, telah ada
60 lulusan al-Azhar (Lc dan MA). Sejak adanya alumni-alumni Al-Junaid dan Al-
Azhar tersebut dibuatlah Madrasah. Pendidikan sampai tingkat Universitas diberikan
secara cuma-cuma. Beasiswa kerajaan diberikan kepada mereka yang dia
nggap layak ke luar negeri, sampai dengan tahun 1984 sudah ada lebih kurang 2000
orang yang belajar di luar negeri.2
Sampai dengan tahunn 1972
pendidikan guru Brunei masih mengacu kepada sistem pendidikan guru di Johor
Malaysia).10 Cirinya penekanan pada pelajaran al- Quran dan ibadah Shalat.
Barulah pada tahun 1972 mereka mulai melakukan pendidikan agama sendiri. SLTA
agama baru ada pada tahun 88 Semula di Brunei berlaku hukum Kanun Brunei yang
mempunyai banyak persamaan dengan hukum Kanun Malaka, Johor, Pahang, Kedah,
Riau dan Pontianak.11 Hukum Kanun Malaka ini didasarkan pada hukum Islam
bermazhab Syafii yang isinya meliputi; kewajiban- kewajiban raja,
larangan-larangan buat rakyat, pidana, hukum keluarga, ibadah, muamalah dll.
Hukum Kanun Brunei berlaku
sejak zaman Sultan Bolkiah (1473-1521). Zaman Sultan Saiful Rijal 1575-1600) di
Brunei telah ada pengadilan terhadap orang- orang yang bersalah yang dihukum
berdasarkan Hukum Kanun Brunei. Undang-Undang Melaka, semula terdiri dari 19
pasal, kemudian berubah menjadi 20 pasal dan terakhir menjadi 44 pasal,
setidak-tidaknya 18 pasalnya diatur menurut ketentuan hukum Islam, misalnya :
|
- pasal 5 : tt
jinayah berlaku qisas
- pasal 7 : pencurian, bisa denda, bisa juga potong tangan - pasal 12 : perzinaan ; tidak dirajam, tapi bisa ganti rugi dan mengawini, jika istri orang minta maaf di depan khalayak ramai dan denda - pasal 25 : syarat ijab qabul - pasal 26 : syarat saksi - pasal 27 : talak dan rujuk - pasal 28 : ” Cina buta” - pasal 30 : bungan, riba dan jual beli - pasal 37 : kesaksian untuk penetapan had ; mabuk, mencuri, membunuh, qisas dsb - pasal 32 : sulhu - pasal 34 : hukum amanah - pasal 36 : shalat - pasal 38 : pembuktian (sumpah, pengakuan dll). Sedangkan Kanun Brunei terdiri dari 47 pasal dan sekurang-kurangnya 29 pasal mengandung unsur-unsur Islam, diantaranya: - pasal 4 : jinayah, bunuh, menikam, memukul, merampas, mencuri, menuduh dsb. |
- pasal 5, 8 dan 41 :
qishas
- pasal 7 dan 11 : pencurian - pasal 12 dan 42 : perzinaan - pasal 15 : pinjam meminjam - pasal 18 : pinang meminang - pasal 20 : tanah
- pasal 25 : perkawinan
- pasal 26 dan 27 : saksi - pasal 28 : khiar dan pasakh nikah - pasal 29 : thalak - pasal 31 : jual beli - pasal 33 : utang piutang - pasal 34 : muflis dan sulhu - pasal 36 : ikrar - pasal 38 : murtad - pasal 39 : syarat saksi - pasal 44 : minuman keras dan mabuk |
Selain itu hukum Brunei
mencakup pelarangan khalawat (hubungan intim namun tidak sampai melakukan zina
antara dua jenis kelamin diluar hubugan pernikahan), pasal 12 dan 14.2
Dan larangan mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Berdasarkan data statistic
yang dikeluarkan oleh pejabat agama, sepanjang bulan juli 2005 hingga april
2006 terdapat 389 kasus khalawat. Sebagian besar ditahan dan mendapat hukuman.
Pejabat agama selalu melakukan razia makanan tidak halal dan mengandung
alkohol. Mereka melakukan memonitoring kesejumlah restoran dan supermarket
untuk memastikan bahwa yang mereka sajikan adalah makanan halal. Pegawai
restoran yang ketahuan melayani muslim makan disiang hari ramadhan juga dapat
diperkarakan dan dihukum.
___________________
1.Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia Tenggara (
Pekanbaru : suska Press, 2008)
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan bab-bab
sebelumnya yang telah dijelaskan , penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan,
sebagai berikut :
Hukum Islam di Brunei
Darussalam mengalami perubahan setelah adanya perjanjian-perjanjian dengan
Inggris yang menyebabkan Inggris campur tangan dalam urusan kekuasaan
kehakiman, keadilan, hukum serta perundang-undangan. Pelaksanaan hukum Islam
secara khusus diserahkan kepada pemerintah Brunei, yang kemudian dilanjutkan
dengan pembentukan mahkamah Syari’ah. Negara Brunei Darussalam mengakomodasi
hukum Islam, adat, dan barat tetapi yang sering sekali digunakan adalah hukum
Muslim (Islam). Pengambilan hukum Islam di brunei secara utuh dikembangkan dari
mazhab Syafi’i dan sebagian besar bersifat regulatory, meskipun demikian
ternyata pembaharuan hukum yang bersifat substansial tidak sejalan dengan
Syafi’i sendiri bahkan dengan mazhab lain seperti masalah iddah yang belum
disetubuhi oleh suaminya, kemudian ganti rugi batalnya perjanjian pertunangan.
Kita ketahui hukum di Brunei dipengaruhi oleh Inggris melalui
perjanjian-perjanjian sehingga memungkinkan Inggris campur tangan dan Brunei
menjadi pemerintahan bergantung pada Inggris.
1. Kerajaan Brunei Darussalam
adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut dengan Sultan yang
menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat
Kesultanan dan beberapa Menteri.
2. Brunei Darusalam merupakan
negara bekas jajahan Inggris , mulai dari tahun 1888 hingga 1983, dan
memperoleh kemerdekaan pada awal Januari 2011.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.Helmiati,M.Ag , Dinamika Islam Asia
Tenggara ( Pekanbaru : suska Press, 2008)
https://saripedia.wordpress.com/tag/politik-dan-pemerintahan-brunei/